Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dorong Penanggulangan Sampah, KLHK Perkuat Aturan EPR Bagi Industri

📅 Senin, 30 Jun 2025, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dorong Penanggulangan Sampah, KLHK Perkuat Aturan EPR Bagi Industri Doc: Antara
Ket. Foto ilustrasi - Peserta Rinjani Color Run 3 memungut sampah di kaki Gunung Rinjani, Sembalun, Lombok Timur.

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memperkuat peraturan terkait Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas untuk memastikan kepatuhan industri dalam pengelolaan sampah plastik.

"Permen LHK No.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah untuk industri yang memiliki kemasan plastik dalam proses peningkatan status yang sebelumnya Permen kita berharap menjadi Peraturan Presiden atau bahkan bisa menjadi Peraturan Pemerintah," kata Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH Agus Rusli dalam diskusi di Jakarta, Senin (30/6).

Dia menjelaskan bahwa penguatan itu diperlukan karena sejak terbitnya Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 itu, tidak terlalu banyak perusahaan atau pemilik brand yang berpartisipasi menyusun peta jalan pengurangan sampah sebagai bagian dari upaya menekan timbulan sampah plastik di Tanah Air.

Agus mengatakan perusahaan yang sudah membuat dan menyerahkan peta jalan pengurangan sampah kepada KLH, jumlahnya tidak mencapai 50 perusahaan. Salah satu tantangan yang dihadapi termasuk masih kurangnya kesadaran di antara perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab terhadap polusi yang ditimbulkan oleh kemasan yang mereka buat.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menerapkan polluter pays principle atau pencemar harus bertanggung jawab terhadap polusi yang disebabkan oleh produk dan kegiatan usahanya, termasuk dengan pemulihan lingkungan.

"Kami melihat kalau misalnya hanya sebagian kecil saja perusahaan yang terlibat dan berkenan untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah berarti memberi ketidakadilan untuk teman-teman yang sudah berupaya untuk itu," ujarnya.

Penguatan itu dilakukan untuk memastikan semua produsen berkontribusi dalam upaya mengurangi timbulan sampah plastik, termasuk dengan upaya pengumpulan dan mengubah desain kemasan agar lebih mudah didaur ulang.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 di Bali pada 5 Juni lalu menyampaikan pihaknya akan segera memanggil para produsen untuk meningkatkan cakupan EPR menjadi kewajiban bukan hanya kerelaan.

"Di negara maju, ini sudah merupakan mandatory, kita masih voluntary. Kita mau tingkatkan dari voluntary menjadi mandatory. Artinya, kalau kamu memproduksi 5 ton, maka 5 ton itu yang wajib kamu tangkap," kata Menteri LH Hanif Faisol.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
KPK Tangkap Tangan Bupati M...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.