Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penataan Ruang Digital Harus Mampu Mewujudkan Perlindungan bagi Setiap Warga Negara

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 09:55 WIB | Oleh:

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengungkapkan, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024 mencatat 75% anak usia 5-17 tahun sudah terhubung dengan internet.

Selain itu, tambah dia, pada 2023 tercatat 11.000 konten digital terpapar eksploitasi seksual di ranah digital.

Kondisi tersebut, ujar Andina, perlu disikapi dengan penguatan pengawasan dan tata kelola platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Menurut Andina, tantangan perlindungan anak di ruang digital antara lain dalam hal menegakkan sistem verifikasi usia, kontrol terkait konten seksual yang mudah diakses, sulitnya pengawasan terhadap PSE asing, dan kurangnya literasi digital masyarakat.

Andina juga menegaskan, pihaknya sebagai legislator mendukung regulasi perlindungan digital, fungsi anggaran yang mendukung peningkatan literasi digital dalam upaya perlindungan anak.

Andina berpendapat, kebijakan perlindungan anak di ruang digital akan lebih baik bila dalam bentuk undang-undang.

Namun bila belum bisa terwujud, tegas Andina, sosialisasi dan pelaksanaan PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), harus benar-benar serius dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.

Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Mediodecci Lustarini mengungkapkan, peningkatan akses internet dan telepon seluler anak Indonesia pada rentang waktu 2020-2023 tercatat cukup tinggi sekitar 25%.

Namun, ujar Mediodecci, peningkatan akses tersebut tidak disertaidengan peningkatan literasi digital masyarakat dalam pemanfaatan internet yang aman.

Lahirnya PP Tunas pada Maret 2025 lalu, tambah Mediodecci, sejatinya merupakan safety measure untuk memastikan perlindungan di ruang digital yang aman.

Menurut dia, salah satu prinsip pengaturan pada PP Tunas menugaskan PSE antara lain untuk memastikan berlangsungnya standar-standar keamanan di ruang digital seperti adanya persetujuan orang tua bila ada anak yang akan mengaktifasi akun dan perlunya pengaturan konten sesuai dengan rentang usia anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, mengungkapkan, anak-anak Indonesia saat ini dalam ancaman kekerasan di ranah digital, dengan maraknya judol, bullying, hingga pembunuhan yang dipicu konten-konten di ruang digital.

Kawiyan menilai, rentannya anak-anak terhadap kekerasan di ruang digital dipicu tingginya jumlah pengguna internet di kalangan anak-anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.