Penataan Ruang Digital Harus Mampu Mewujudkan Perlindungan bagi Setiap Warga Negara
📅 Minggu, 29 Jun 2025, 09:55 WIB | Oleh: SriyonoAnggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengungkapkan, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024 mencatat 75% anak usia 5-17 tahun sudah terhubung dengan internet.
Selain itu, tambah dia, pada 2023 tercatat 11.000 konten digital terpapar eksploitasi seksual di ranah digital.
Kondisi tersebut, ujar Andina, perlu disikapi dengan penguatan pengawasan dan tata kelola platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menurut Andina, tantangan perlindungan anak di ruang digital antara lain dalam hal menegakkan sistem verifikasi usia, kontrol terkait konten seksual yang mudah diakses, sulitnya pengawasan terhadap PSE asing, dan kurangnya literasi digital masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Andina juga menegaskan, pihaknya sebagai legislator mendukung regulasi perlindungan digital, fungsi anggaran yang mendukung peningkatan literasi digital dalam upaya perlindungan anak.
Andina berpendapat, kebijakan perlindungan anak di ruang digital akan lebih baik bila dalam bentuk undang-undang.
Namun bila belum bisa terwujud, tegas Andina, sosialisasi dan pelaksanaan PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), harus benar-benar serius dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Mediodecci Lustarini mengungkapkan, peningkatan akses internet dan telepon seluler anak Indonesia pada rentang waktu 2020-2023 tercatat cukup tinggi sekitar 25%.
Namun, ujar Mediodecci, peningkatan akses tersebut tidak disertaidengan peningkatan literasi digital masyarakat dalam pemanfaatan internet yang aman.
Lahirnya PP Tunas pada Maret 2025 lalu, tambah Mediodecci, sejatinya merupakan safety measure untuk memastikan perlindungan di ruang digital yang aman.
Menurut dia, salah satu prinsip pengaturan pada PP Tunas menugaskan PSE antara lain untuk memastikan berlangsungnya standar-standar keamanan di ruang digital seperti adanya persetujuan orang tua bila ada anak yang akan mengaktifasi akun dan perlunya pengaturan konten sesuai dengan rentang usia anak.
Komisioner KPAI, Kawiyan, mengungkapkan, anak-anak Indonesia saat ini dalam ancaman kekerasan di ranah digital, dengan maraknya judol, bullying, hingga pembunuhan yang dipicu konten-konten di ruang digital.
Kawiyan menilai, rentannya anak-anak terhadap kekerasan di ruang digital dipicu tingginya jumlah pengguna internet di kalangan anak-anak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!