Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov NTB Luncurkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli Nanti

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 14:18 WIB | Oleh:

Kemudian gratis tunggakan PKB bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas dan veteran, ditujukan untuk wajib pajak TMDU kendaraan motor roda dua yang memiliki dan dikuasai oleh masyarakat miskin dan anggota veteran diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen dengan melampirkan kartu PKH.

Diskon 25 persen ditambah 25 persen PKB untuk kendaraan yayasan, lembaga sosial dan ponpes, khusus kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk yayasan sosiak keagamaan. Gratis pajak untuk kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB, subjek pajak yang melakukan proses BBNKB luar daerah, diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

55 Kecamatan di Banten Krisis Air, Polda Kirim Bantuan

18 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...

4 Tempat Usaha Don Ritto Mulai Disisir Petugas Kejagung

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...

Warga Akan Lebih Sehat Bila Tinggal di Rumah yang Layak Huni

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Warga Akan Lebih Sehat Bila...

ASN Yang Segera Memasuki Masa Pensiun Perlu Persiapan

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
ASN Yang Segera Memasuki Ma...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.