Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov NTB Luncurkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli Nanti

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 14:18 WIB | Oleh:

Kemudian gratis tunggakan PKB bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas dan veteran, ditujukan untuk wajib pajak TMDU kendaraan motor roda dua yang memiliki dan dikuasai oleh masyarakat miskin dan anggota veteran diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen dengan melampirkan kartu PKH.

Diskon 25 persen ditambah 25 persen PKB untuk kendaraan yayasan, lembaga sosial dan ponpes, khusus kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk yayasan sosiak keagamaan. Gratis pajak untuk kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB, subjek pajak yang melakukan proses BBNKB luar daerah, diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Belajar merangkai kain batik di Semarang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.