Pemprov NTB Luncurkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli Nanti
📅 Minggu, 29 Jun 2025, 14:18 WIB | Oleh: SriyonoKemudian gratis tunggakan PKB bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas dan veteran, ditujukan untuk wajib pajak TMDU kendaraan motor roda dua yang memiliki dan dikuasai oleh masyarakat miskin dan anggota veteran diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen dengan melampirkan kartu PKH.
Diskon 25 persen ditambah 25 persen PKB untuk kendaraan yayasan, lembaga sosial dan ponpes, khusus kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk yayasan sosiak keagamaan. Gratis pajak untuk kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB, subjek pajak yang melakukan proses BBNKB luar daerah, diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!