Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman Desak Pembongkaran Bangunan Liar Sepanjang Sungai Batang Anai

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 11:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ombudsman Desak Pembongkaran Bangunan Liar Sepanjang Sungai Batang Anai Doc: Antara Foto
Ket. Petugas memasang papan pemberitahuan penyegelan tempat pemandian tidak berizin yang berada di dalam kawasan TWA Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berani serta bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

"Nyatanya setelah tahap penyegelan, aktivitas di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi beroperasinya beberapa bangunan dan aktivitas di kawasan TWA Megamendung. Padahal, pada Kamis (26/6) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, TNI/Polri dan pemerintah provinsi setempat sudah menyegel kawasan tersebut.

Menurut Adel, hal itu terjadi karena pemerintah dan instansi terkait tidak tegas atas kebijakan atau keputusan yang sudah dibuat sebelumnya. Imbasnya, bangunan liar di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi pasca penyegelan.

Ia mengatakan apabila penyegelan itu diabaikan pengelola atau pemilik usaha di kawasan TWA Megamendung, Ombudsman menyarankan agar dilakukan pembongkaran paksa. Hal ini juga sesuai dengan peringatan Kementerian Kehutanan yang menyebutkan TWA masuk ke dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Aturan itu juga menegaskan barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan papan peringatan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).

Adel mewanti-wanti apabila tidak ada ketegasan dalam menegakkan aturan di kawasan TWA Megamendung, maka bisa bermuara pada pembiaran jangka panjang, dan masyarakat semakin sewenang-wenang mendirikan bangunan liar.

"Jadi, kalau mereka tidak patuh pada penyegelan itu maka seharusnya pemerintah atau pihak terkait langsung saja ke proses berikutnya, yakni pembongkaran paksa," ujar dia.

Terpisah, tokoh adat Nagari (desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar Yunelson Datuak Tumangguang mengatakan eksekusi atau penutupan tempat pemandian dan aktivitas di sekitar kawasan TWA Megamendung tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.

"Eksekusi ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur," kata Datuak Tumangguang.

Ia mengatakan pascabanjir bandang yang melanda desa itu belum ada gubernur atau bupati berdiskusi dengan tokoh adat setempat. Padahal, setelah kejadian itu, pihaknya menyebut sudah mengundang gubernur untuk menyikapi kondisi yang terjadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

24 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.