Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman Desak Pembongkaran Bangunan Liar Sepanjang Sungai Batang Anai

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 11:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ombudsman Desak Pembongkaran Bangunan Liar Sepanjang Sungai Batang Anai Doc: Antara Foto
Ket. Petugas memasang papan pemberitahuan penyegelan tempat pemandian tidak berizin yang berada di dalam kawasan TWA Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berani serta bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

"Nyatanya setelah tahap penyegelan, aktivitas di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi beroperasinya beberapa bangunan dan aktivitas di kawasan TWA Megamendung. Padahal, pada Kamis (26/6) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, TNI/Polri dan pemerintah provinsi setempat sudah menyegel kawasan tersebut.

Menurut Adel, hal itu terjadi karena pemerintah dan instansi terkait tidak tegas atas kebijakan atau keputusan yang sudah dibuat sebelumnya. Imbasnya, bangunan liar di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi pasca penyegelan.

Ia mengatakan apabila penyegelan itu diabaikan pengelola atau pemilik usaha di kawasan TWA Megamendung, Ombudsman menyarankan agar dilakukan pembongkaran paksa. Hal ini juga sesuai dengan peringatan Kementerian Kehutanan yang menyebutkan TWA masuk ke dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Aturan itu juga menegaskan barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan papan peringatan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).

Adel mewanti-wanti apabila tidak ada ketegasan dalam menegakkan aturan di kawasan TWA Megamendung, maka bisa bermuara pada pembiaran jangka panjang, dan masyarakat semakin sewenang-wenang mendirikan bangunan liar.

"Jadi, kalau mereka tidak patuh pada penyegelan itu maka seharusnya pemerintah atau pihak terkait langsung saja ke proses berikutnya, yakni pembongkaran paksa," ujar dia.

Terpisah, tokoh adat Nagari (desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar Yunelson Datuak Tumangguang mengatakan eksekusi atau penutupan tempat pemandian dan aktivitas di sekitar kawasan TWA Megamendung tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.

"Eksekusi ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur," kata Datuak Tumangguang.

Ia mengatakan pascabanjir bandang yang melanda desa itu belum ada gubernur atau bupati berdiskusi dengan tokoh adat setempat. Padahal, setelah kejadian itu, pihaknya menyebut sudah mengundang gubernur untuk menyikapi kondisi yang terjadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.