Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Melalui FGD Ini, Ditjen Hubdat Dorong Kolabarasi Integrasi Data Odol

📅 Kamis, 26 Jun 2025, 21:12 WIB | Oleh:

“Kita bisa mencontoh koordinasi di SAMSAT. Ketika ada daerah yang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), langsung ditindaklanjuti bersama. Penanganan ODOL pun perlu semangat kolaboratif seperti itu,” jelasnya.

Aris menambahkan, selama tahap sosialisasi di bulan Juni ini, Korlantas Polri pun telah memperoleh dan memetakan data angkutan over dimension over load melalui sistem SISLAPOPS. Data ini, sambung Aris, dapat digunakan dalam rangka menyusun rencana aksi menuju zero over dimension dan over load.

Lebih lanjut, salah satu urgensi utama dari kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam mengintegrasikan data angkutan barang ini adalah untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih dari kendaraan over dimension over load. Plt. Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I, Kemen PU, Nyoman Suaryana, menyampaikan bahwa truk-truk lebih dimensi dan muatan mempercepat penurunan umur jalan secara drastis.

“Kendaraan dengan muatan berlebih meningkatkan Faktor Daya Rusak atau Vehicle Damage Factor (VDF), yang menyebabkan umur jalan menyusut drastis. Seharusnya umur jalan bisa 10 tahun, karena dilintasi truk over dimension over load, umur jalan hanya menjadi tiga tahun,” jelas Nyoman.

Nyoman mengatakan, dari hasil perhitungan Kemen PU, negara mengalami kerugian cukup besar akibat kerusakan jalan yang disebabkan angkutan barang lebih dimensi dan muatan. Indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan nasional maupun provinsi atau kabupaten dan kota tiap tahun sebesar Rp47,43 triliun.

Untuk itu Kemen PU mendorong Kemenhub memperkuat regulasi mengenai jaringan Jalan Beban Harian (JBH), khususnya terkait sumbu kendaraan dan spesifikasi karoseri, guna mendorong penggunaan jumlah sumbu yang lebih banyak. Kemen PU juga memberikan rekomendasi yaitu penerapan konfigurasi multi axle pada truk dengan mempertimbangkan ketentuan jumlah sumbu sesuai kelas jalan.

Menanggapi diskusi pada forum ini, moderator, Yayat Supriyatna turut menekankan bahwa penanganan angkutan barang lebih dimensi dan muatan tidak cukup hanya dibahas tetapi juga harus diikuti dengan langkah nyata lintas kementerian/lembaga.

“Yang penting juga adalah bagaimana kita bergerak bersama, kita perlu aksi nyata dan konkret bukan hanya sekadar menyusun rencana. Karena masalah kendaraan over dimension over load ini sudah berdampak langsung pada keselamatan hingga infrastruktur,” ucapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, nantinya melalui proses integrasi data lintas kementerian/lembaga yang terstruktur diharapkan data yang terkumpul bisa saling melengkapi dan tidak tumpang tindih, sehingga penanganan angkutan barang tidak hanya lebih efektif dan adil tetapi bisa menjadi dasar untuk membangun sistem transportasi nasional yang aman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.