Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenpar Masukkan Isu Keberlanjutan dalam Revisi UU Kepariwisataan

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 08:45 WIB | Oleh:
Kemenpar Masukkan Isu Keberlanjutan dalam Revisi UU Kepariwisataan Doc: ANTARA
Ket. Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar Vinsensius Jemadu hadir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).

JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar Vinsensius Jemadu mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah memasukkan isu keberlanjutan dalam revisi penyusunan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan.

“Revisi dari UU Nomor 10 Tahun 2009 ini memang banyak sekali ya, antara lain pilar-pilar soal aspek keberlanjutan itu. Banyak sekali dimasukkan oleh stakeholders, termasuk juga dari DPR RI,” kata Vinsensius usai mengikuti konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10).

Vinsensius menjelaskan sederet masalah yang menyangkut isu keberlanjutan itu di antaranya mengenai penghitungan emisi karbon yang dihasilkan dalam suatu event mulai dari penyelenggara maupun delegasinyang hadir hingga pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran hijau (green MICE).

Pembahasan juga menyangkut denda atau hukuman apa yang dapat diberikan pemerintah pada pihak-pihak yang melanggar aturan seperti harus menanam pohon agar dapat mendorong peningkatan daya saing masing-masing pelaku industri.

Hal lain yang turut dibahas yakni soal pemerataan infrastruktur agar jumlah event dan MICE dapat diselenggarakan di seluruh daerah Indonesia, tanpa melulu terpatok dengan kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali.

“Mitra kami di DPR itu mendorong supaya daerah-daerah juga harus membangun infrastruktur MICE. Sehingga, dampak ekonomi tidak hanya ada di kota-kota besar tapi juga di daerah-daerah lain, itu yang kita dorong melalui undang-undang,” kata dia.

Ditemui secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani merespon dengan mengatakan tidak keberatan jika isu keberlanjutan dimasukkan dalam pembahasan undang-undang.

Namun untuk tanggapan dari pelaku usaha, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) itu enggan berkomentar lebih lanjut karena ingin meminta tanggapan dari seluruh anggota organisasi melalui digelarnya rapat pleno terlebih dahulu.

Ia juga mengaku sejauh ini belum menerima salinan terbaru hasil revisi UU Kepariwisataan itu.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut disahkannya Undang-undang Kepariwisataan oleh DPR menjadi fondasi penting bagi pengembangan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10), Widiyanti mengatakan rancangan undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.