Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komnas HAM Usulkan 10 Rekomendasi terkait RUU KUHAP

📅 Senin, 23 Jun 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Poin rekomendasi yang ketujuh adalah bantuan hukum juga harus dapat diberikan kepada tersangka dan terdakwa dengan hukuman di bawah 5 tahun, sementara bantuan kepada korban diberikan mulai dari penyelidikan sebagai awal peradilan pidana.

Kedelapan, Komnas HAM memberi rekomendasi tentang ketentuan jangka waktu banding yang singkat.

Atnike menyebut sebaiknya Pemerintah dan DPR memberikan waktu yang cukup bagi para pihak, khususnya terdakwa atau kuasa hukumnya yang ingin mengajukan banding untuk mempersiapkan permohonan dan memori banding secara komprehensif.

Rekomendasi kesembilan, yaitu RUU KUHAP diharapkan dapat mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas (keadaan dapat diterimanya suatu bukti sebagai alat bukti dalam sidang) terhadap alat-alat bukti.

Menurut Komnas HAM, pengujian admisibilitas demi memastikan bahwa alat-alat bukti diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan. “

Sepuluh, ketentuan mengenai koneksitas, RUU HAP (KUHAP, red.) sebaiknya memperjelas kriteria ‘titik berat kerugian’ dalam menentukan suatu perkara,” kata Atnike.

Kesepuluh poin rekomendasi tersebut telah resmi disampaikan Komnas HAM kepada Pemerintah melalui Kementerian Hukum pada Jumat (20/6).

Atnike bersama Ketua Tim Kajian RUU KUHAP Abdul Haris Semendawai diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

“Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan oleh Kementerian Hukum bersama DPR. Hasil kajian ini juga akan segera diserahkan kepada Komisi III DPR RI yang memiliki tanggung jawab dalam pembahasan RUU KUHAP,” demikian ­Atnike.  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

37 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.