Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU KUHAP Wajib Disahkan Sekarang! Habiburokhman Bongkar Kelemahan Hukum: Warga Bisa Babak Belur Dulu Baru Dapat Pengacara!

📅 Rabu, 15 Okt 2025, 17:11 WIB | Oleh:
RUU KUHAP Wajib Disahkan Sekarang! Habiburokhman Bongkar Kelemahan Hukum: Warga Bisa Babak Belur Dulu Baru Dapat Pengacara! Doc: Istimewa
Ket. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

JAKARTA - Isu revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mengemuka dan kali ini mendesak untuk segera disahkan. 

Komisi III DPR RI menegaskan urgensi percepatan pembahasan RUU KUHAP karena sistem hukum Indonesia dinilai masih belum berpihak penuh pada keadilan bagi warga negara.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membeberkan fakta mencengangkan tentang lemahnya posisi warga di hadapan hukum. 

Menurut Habiburokhman, selama KUHAP yang lama masih berlaku, warga yang diperiksa sebagai saksi belum memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum.

“Bayangkan, seseorang baru bisa didampingi pengacara ketika statusnya sudah menjadi tersangka. Artinya, bisa jadi dia sudah ‘babak belur’ dulu, sudah mengaku macam-macam tanpa pendampingan hukum,” tegas Habiburokhman dalam forum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Tak hanya itu, kuasa hukum pun sering kali dihadapkan pada batasan yang absurd. Mereka hanya boleh duduk diam, mencatat, dan mendengarkan, tanpa ruang untuk berkomunikasi aktif dengan kliennya. 

Hal ini jelas bertolak belakang dengan prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem hukum modern.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, KUHAP bukan sekadar aturan prosedural, tetapi tulang punggung hubungan antara negara dan warga negara di hadapan hukum. 

Sayangnya, relasi ini selama puluhan tahun tidak berjalan seimbang. Negara memiliki kekuasaan yang sangat besar, sementara warga negara nyaris tidak berdaya menghadapi proses hukum yang rumit dan berbelit.

“Realitanya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah atau tidak salah, ujung-ujungnya bisa berakhir di penjara. Ini tanda sistem kita belum sehat,” ujarnya lantang.

Oleh sebab itu, revisi KUHAP diharapkan mampu menghadirkan reformasi besar dalam perlindungan hak saksi dan tersangka. 

Fokus utamanya adalah memperkuat peran advokat sebagai pengawas alami dalam sistem peradilan, tanpa perlu menambah lembaga baru yang justru bisa memperumit birokrasi.

“Cara paling efektif untuk mengontrol negara bukan menambah lembaga baru, tapi dengan memperkuat posisi warga dan pengacara. Dengan begitu, proses hukum bisa lebih transparan, manusiawi, dan adil,” pungkasnya.

RUU KUHAP kini menjadi sorotan publik, bukan sekadar karena isinya, tetapi karena menyangkut masa depan keadilan di Indonesia. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.