Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Uni Eropa Tegaskan Kembali Sanksi untuk Russia atas Aneksasi Krimea

📅 Rabu, 18 Jun 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Uni Eropa Tegaskan Kembali Sanksi untuk Russia atas Aneksasi Krimea Doc: antara
Ket. Komisi Eropa menegaskan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa (UE) dilarang mengimpor produk dari Krimea dan Sevastopol selama masa pemberlakuan sanksi.

Istanbul - Komisi Eropa pada Senin (16/6), memperpanjang sanksi terhadap Russia sebagai respons atas aneksasi ilegal wilayah Krimea dan kota Sevastopol hingga 23 Juni 2026.

Seperti dikutip dari Antara, Komisi Eropa menegaskan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa (UE) dilarang mengimpor produk dari Krimea dan Sevastopol selama masa pemberlakuan sanksi.

Sanksi tersebut juga membatasi aktivitas warga negara dan perusahaan EU di Krimea dan Sevastopol.

Perusahaan-perusahaan  Eropa tidak dapat menyediakan layanan investasi dan jasa keuangan ke Krimea dan Sevastopol.

Selain itu, berbagai produk dan teknologi yang digunakan di sektor transportasi, telekomunikasi, dan energi juga dilarang untuk diekspor.

Secara khusus, penyediaan teknologi dan bantuan teknis untuk eksplorasi, ekstraksi, dan produksi minyak, gas alam, dan mineral juga dilarang.

"UE tidak mengakui dan terus mengutuk aneksasi ilegal Krimea dan Sevastopol oleh Federasi Russia sebagai pelanggaran hukum internasional," kata pernyataan itu.

Sanksi-sanksi ini, yang pertama kali diberlakukan pada 31 Juli 2014, merupakan respons langsung terhadap tindakan Russia yang melanggar hukum internasional dan integritas teritorial Ukraina. Meskipun telah berlaku selama lebih dari satu dekade, UE tetap konsisten dalam kebijakan non-pengakuannya terhadap aneksasi Krimea.

Russia secara ilegal mencaplok Republik Otonom Krimea dan kota Sevastopol pada Maret 2014.

Menyusul tindakan tersebut dan ketegangan di Ukraina timur pada saat itu, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap Russia.

Dewan UE dalam pernyataannya kembali menegaskan bahwa "UE tidak mengakui dan terus mengutuk aneksasi ilegal Krimea dan Sevastopol oleh Russia, yang merupakan pelanggaran hukum internasional." Pernyataan ini diperkuat dengan fakta bahwa sejak invasi skala penuh Russia pada Februari 2022, UE telah secara signifikan memperluas paket sanksinya, dengan paket ke-17 telah diterapkan dan paket ke-18 sedang dipersiapkan.

Perpanjangan sanksi ini menunjukkan komitmen UE yang tak tergoyahkan untuk mendukung kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional. Sanksi-sanksi tersebut tetap menjadi komponen kunci dari pendekatan UE dalam menegakkan kebijakan non-pengakuan terhadap tindakan aneksasi Russia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Daerah
Keracunan 448 Bukan Angka K...
Luar Negeri
Iran Bakal Makin Terkucil, ...
Megapolitan
Integritas Tata Kelola Pemk...

Rupiah Masih Rawan - 2 September 2026

3 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rawan - 2 Sept...
Advertisement
Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.