20.000 warga Temanggung dicoret dari BPJS Kesehatan tanpa sebab yang jelas
📅 Jumat, 13 Jun 2025, 22:40 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung, Jateng -- Sekitar 20.000 orang warga Kabupaten Temanggung, terdampak Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 80 Tahun 2025, di mana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan kepesertaannya.
Bupati Temanggung Agus Setyawan di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, mengaku prihatin dan akan melakukan upaya terbaik sebagai solusi.
"BPJS dari kurang lebih 80.000 jiwa, kita dipotong 20.000 sekian jiwa, tetapi pemotongan itu kita juga belum tahu nama dan alamatnya di mana," katanya.
Menurut dia , Pemerintah Kabupaten Temanggung sampai saat ini belum diberi daftar 20.000 orang itu siapa saja.
Ia mengaku belum tahu alasan pemotongan atau penonaktifan tersebut, khusus untuk warganya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami menyayangkan keputusan ini sebab rakyat kecil yang memang membutuhkan BPJS Kesehatan akan menjadi korbannya," katanya.
Oleh karena itu, katanya, perlu dipikirkan bagaimana mencari solusi, jangan sampai warga tergolong miskin malah kepesertaannya dinonaktifkan.
"Pastinya kita akan berusaha mengupayakan bagaimana caranya. Nanti kita akan lihat listnya dulu. Kasihan memang,kalau masyarakat yang benar-benar tidak mampu lalu dipotong kita akan mengajukan keberatan ke BPJS, yang jelas kita prihatin,"katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Utama RSUD Temanggung Tetty Kurniawati menyampaikan penonaktifan kepesertaan ini bisa berdampak terhadap pelayanan di RSUD karena tidak semua masyarakat paham hal ini.
"Masyarakat bisa mengakses masih terdaftar di JKN apa tidak di MyJKN-nya, silahkan dicek sendiri. Kalau di RSUD Temanggung yang menjadi kendala kadang-kadang pasien dan keluarganya tidak tahu bahwa mereka ini BPJS-nya sudah dicabut, padahal mereka butuh layanan. Maka sekali lagi masyarakat bisa mengakses masih di dalam data penerima PBI JKN APBN atau tidak di MyJKN dengan nomor NIK-nya," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!