Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ekonom UI Nilai Skema Co-Payment Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Industri Asuransi dan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan

📅 Senin, 09 Jun 2025, 20:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ekonom UI Nilai Skema Co-Payment Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Industri Asuransi dan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan Doc: Antara
Ket. Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Telisa Aulia Falianty.

Jakarta - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menyatakan pada Senin (9/6), kewajiban penerapan skema pembagian risiko (co-payment) antara perusahaan asuransi dan nasabah bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).

Telisa menuturkan secara teori, industri asuransi memiliki risiko moral (moral hazard).

Risiko moral tersebut yakni kemungkinan peserta asuransi melakukan tindakan yang merugikan, mengabaikan, maupun ceroboh terhadap objek asuransi karena merasa terlindungi dengan adanya ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Dengan adanya skema co-payment, ia mengatakan akan terdapat pembagian risiko antara penyedia jasa asuransi dengan pemegang polis, sehingga para peserta asuransi dapat lebih bertanggung jawab dan tidak terlalu membebani industri asuransi dengan adanya moral hazard tersebut.

"Dalam teori industri asuransi ada moral hazard, jadi tujuan co-payment menekan moral hazard tersebut agar industri asuransi dapat lebih dapat sustainable (berkelanjutan)," ujar Telisa.

SEOJK 7/2025 mengatur bahwa co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

OJK menetapkan batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan serta Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Telisa menyampaikan kebijakan tersebut dalam jangka pendek memang berpotensi untuk mengurangi minat masyarakat berasuransi.

Ia pun mendorong pemerintah, pelaku jasa asuransi, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat penerapan co-payment serta bagaimana skema tersebut diimplementasikan, terutama terkait batas maksimum porsi pembiayaan yang harus dibayarkan nasabah.

"Dengan sosialisasi kepada masyarakat dalam jangka panjang, seharusnya masyarakat lebih menyadari pentingnya sustainability dari program (co-payment) ini," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Angka Kelahiran Sri Lanka T...

Piala Dunia, Babak Pertama Semifinal, Spanyol Unggul 1-0

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Babak Pertama ...

UE Segera Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Russia

57 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
UE Segera Jatuhkan Sanksi B...
Olahraga
Piala Dunia, Menit 20 Spany...
Luar Negeri
Dubai Bangun Pelabuhan Baru...
Luar Negeri
Inggris Sumbang Dana 10 Jut...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.