Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Sumbar tangkap penyalahguna BBM bersubsidi di Agam

📅 Jumat, 06 Jun 2025, 20:40 WIB | Oleh:
Polda Sumbar tangkap penyalahguna BBM bersubsidi di Agam Doc: ANTARA/HO-PoldaSumbar.
Ket. Polisi menyita truk yang dikendarai oleh tersangka RE dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang diungkap di Agam, Sumbar pada Kamis (5/6).

Padang -- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap pelaku yang diduga telah menyalahgunakan bahan bakar minyak (BMM) bersubsidi jenis bio solar di Agam, Sumbarpada Kamis (5/6).

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati di Padang, Jumat.

Ia menerangkan pelaku yang ditangkap dalam kasus itu berjumlah satu orang, yaitu seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial RE.

Pelaku diketahui bekerja sebagai wiraswasta yang berasal dari luar Sumbar, yakni daerah Cakung Barat, Jakarta Timur.

Susmelawati menceritakan penangkapan RE dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Agam, Sumbar.

Pelaku terciduk tengah mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar dengan satu unit mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI.

Dari penindakan tersebut Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter yang berisi dua tandon kosong berkapasitas 1.000 liter.

Kemudian dua tandon berisi 1.000 liter BBM jenis Bio Solar, serta satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang sepanjang dua meter.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003.

"Atas jeratan pasal ini pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," jelasnya.

Polda Sumbar memberikan peringatan keras kepada siapapun agar tidak menyelewengkan BBM bersubsidi, sebab itu merupakan bahan bakar minyak yang mendapat dukungan finansial dari pemerintah.

Tujuannya adalah memudahkan masyarakat, karena untuk BBM subisidi pemerintah telah menetapkan kriteria siapa saja yang boleh menggunakannya melalui peraturan.

"Polda Sumbar akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi yang tepat sasaran sesuai tujuan pemerintah," kata Susmelawati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Olahraga
Gol-Gol Menegangkan! Barcel...
Megapolitan
Jakarta Berawan Kamis Pagi,...
Olahraga
Tijjani Reijnders Gabung Kl...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.