Mal-mal di Bawah Pakuwon Group Mulai Lakukan Pengolahan Sampah. Yang Lain Kapan?
📅 Kamis, 05 Jun 2025, 13:35 WIB | Oleh: Haryo Brono“Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk mendukung program ini melalui pembinaan dan pendampingan, guna memastikan pengelolaan sampah mandiri terus berkembang dan secara bertahap mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantar Gebang,” imbuhnya.
Ia menuturkan, Pergub DKI Jakarta No. 102 Tahun 2021 diterbitkan sebagai respon terhadap tingginya timbulan sampah tersebut, dengan mewajibkan pengelola kawasan untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah secara mandiri.
Namun sayangnya kata Amin, hingga kini tingkat kepatuhan kawasan terhadap regulasi tersebut masih rendah. Oleh karena itu, kampanye seperti #MulaiDariSini diharapkan menjadi percontohan yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga mendorong perubahan sistemik dan budaya di tengah masyarakat urban.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!