Fintech Lending Kian Agresif, Pembiayaan ke Sektor Produktif Tembus Rp28 Triliun
📅 Rabu, 04 Jun 2025, 17:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA - Fintech lending dapat memberikan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh perbankan, termasuk UMKM di daerah pedesaan.
Dengan adanya akses pendanaan yang lebih mudah, UMKM dapat mengembangkan bisnis mereka lebih cepat, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/ Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/ fintech lending kepada sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun per April 2025.
“Porsi pembiayaan LPBBTI atau pindar di sektor produktif dan/atau UMKM per April 2025 mencapai 35,38 persen, atau mencapai Rp28,63 triliun,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Rabu (4/6).
Ia menuturkan bahwa saat ini sebagian besar penyelenggara pindar melakukan dan melayani penyaluran pendanaan pada kedua sektor, baik sektor produktif maupun sektor konsumtif, sesuai dengan produk yang dimiliki.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan di industri fintech lending pada April 2025 tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp80,94 triliun.
Sementara itu, porsi outstanding lender perbankan pada industri pindar per April 2025 mencapai Rp50,09 triliun, atau sebesar 61,89 persen dari total outstanding pendanaan keseluruhan industri pindar.
Agusman menyatakan bahwa meskipun terjadi koreksi pada kredit mikro bank, perbankan tetap memiliki peran strategis dalam mendukung penyaluran dana industri pindar ke segmen mikro.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan bahwa hal tersebut salah satunya dilakukan dengan mendorong sinergi melalui pola pembiayaan tidak langsung, seperti channeling, serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan.
Sedangkan terkait kewajiban pemenuhan ekuitas, OJK mengungkapkan bahwa terdapat 15 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Agusman menuturkan bahwa dari 15 penyelenggara tersebut, empat di antaranya sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
Selain itu, mengenai pemenuhan ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang akan mulai berlaku efektif pada 4 Juli 2025, pihaknya telah melakukan sejumlah supervisiory action.
Salah satunya adalah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara pindar untuk dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebelum waktu yang ditentukan.
OJK juga telah meminta action plan dan timeline pemenuhan ekuitas minimum bagi penyelenggara pindar yang belum mencapai ketentuan serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap penyertaan tambahan modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal atau asing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!