Pejabat tak Tahu Posisi, Kasatresnarkoba Malah Mainkan Narkoba, Pantas Dituntut Mati
📅 Kamis, 29 Mei 2025, 15:33 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaSelain itu, terkait jumlah barang bukti yang dipegang oleh kedua terdakwa, kata Kasna, pada persidangan terungkap bahwa asal muasal barang bukti yang disisihkan dari pengungkapan kasus narkoba seberat 44 kg yang diatur sedemikian rupa oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.
“Inikan fakta-fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri. Itulah menjadi pertimbangan-pertimbangan kejaksaan dalam mengajukan surat tuntutan,” katanya. Kasna menegaskan Kejari Batam berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan tuntut maksimal sebagai efek jera.
Adapun setelah sidang tuntutan dibacakan Senin (26/5), dilanjutkan sidang pledoi, yakni upaya pihak terdakwa menghadapi tuntutan JPU yang dijadwalkan Senin (2/6).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!