Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pejabat tak Tahu Posisi, Kasatresnarkoba Malah Mainkan Narkoba, Pantas Dituntut Mati

📅 Kamis, 29 Mei 2025, 15:33 WIB | Oleh:
Pejabat tak Tahu Posisi, Kasatresnarkoba Malah Mainkan Narkoba, Pantas Dituntut Mati Doc: ist
Ket. narkoba

BATAM – Tuntutan jaksa kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman mati sudah sesuai dengan perannya dalam perkara penyisihan barang bukti narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, Kepulauan Riau, I Ketut Kasna Dedi menegaskan,dalam perkara ini terdapat 12 terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda.

Jaksa penuntut umum (JPU) Krnati Kota Batam menuntut keduabelas terdakwa dengan tuntutan berbeda, selain hukuman mati, juga pidana seumur hidup dan 20 tahun penjara.

“Ya perannya yang menjadi pertimbangan, ini berdasarkan fakta persidangan. Fakta sidang yang kami nilai, masing-masing terdakwa peranannya itulah menjadi tolak ukur dari tuntutan yang kami bacakan,” kata Kasna di Batam, Kamis.

Kasna menjelaskan perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa berdasarkan penilai JPU terhadap kapasitas setiap terdakwa, dan perannya yang berbeda-beda dalam perkara dimaksud.

“Adanya perbedaan tuntutan antara satu dengan yang lainnya itu disebabkan adalah kami menilai dari masing-masing terdakwa ini kapasitasnya sebagai apa, perannya sebagai apa, kan beda-beda. Tuntutannya pun beda-beda sesuai apa yang mereka perbuat masing-masing,” ujarnya.

Menurut Kasna, peran Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba pada saat peristiwa penyisihan terjadi atas sepengetahuan dan persetujuannya, padahal seharusnya hal tersebut dapat dicegah, selaku pimpinan.

“Khusus terhadap Satria Nanda selaku kasat seharusnya kegiatan yang mereka lalukan tentunya tidak lepas dari kebijakan yang diambil oleh seorang pimpinan,” kata Kasna.

“Kasat Satria Nanda, dia leadernya, seharusnya dia kalau tanpa persetujuan dia, perbuatan itu tidak mungkin terjadi,” ujarnya lagi.

Perkara penyisihan barang bukti sabu melibatkan Kompol Satria Nanda bersama sembilan orang anggotanya, mantan Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kompol Satria Nanda, bersama Kanit I, Kasubnit, dan dua penyidik, yakni Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmad dituntut pidana hukuman mati.

Sementara itu, lima mantan anggota Subnit I lainnya, yakni Arianto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut pidana seumur hidup.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang merupakan bandar narkoba dituntut pidana 20 tahun penjara. Keduanya residivis, Aziz adalah mantan anggota Brimob Polda Kepri, sedangkan Zulkifli desersi dari TNI.

Kasna menyebut ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut Aziz dan Zulkifli pidana 20 tahun penjara, di antaranya bersikap kooperatif, dan membantu penegak hukum mengungkap kejahatan yang melibatkan Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan.

Sedangkan kelompok Satria Nanda dan sembilan mantan anggotanya tidak kooperatif, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, fakta persidangan terungkap tindak pidana yang dilakukan, di mana Aziz dan Zulkifli berperan mengungkap perkara tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
    Mending naikin tarif sekalian, minimal tarif ojol 15-20 ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Megapolitan
Waduh! Judol Jadi Pemicu Ti...
Ekonomi
RAPBN dan Nota Keuangan tah...

Evakuasi kapal Mentawai Fast di Padang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Evakuasi kapal Mentawai Fas...

Prosesi Maria Assumpta Nusantara

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Prosesi Maria Assumpta Nusa...
Megapolitan
Gubernur Pramono Lepas Pese...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Update Gempa NTT, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 47 Jiwa

Update Gempa NTT, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 47 Jiwa

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.