Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komdigi Desak Meta Tutup Grup Pornografi di Facebook

📅 Jumat, 23 Mei 2025, 14:00 WIB | Oleh:
Komdigi Desak Meta Tutup Grup Pornografi di Facebook Doc: getty images

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) mendesak platform Meta untuk menutup akses terhadap grup-grup bermuatan pornografi, khususnya yang menyebarkan konten seksual menyimpang seperti inses. Desakan ini menyusul terungkapnya sejumlah grup Facebook yang menyebarkan konten pornografi sedarah dan telah menimbulkan kehebohan di ruang digital Indonesia.

Dalam pernyataan resminya pada Kamis (22/5), Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyampaikan bahwa kementeriannya telah menutup enam grup Facebook yang terlibat dalam penyebaran konten menyimpang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa upaya ini belum cukup. “Kami telah meminta Meta untuk melacak dan menutup kelompok-kelompok serupa agar akses bisa dihentikan secepatnya. Ini demi menjaga ruang digital yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Angga juga menekankan pentingnya kolaborasi antara platform digital dan aparat penegak hukum dalam mengungkap dalang di balik kelompok-kelompok tersebut. “Kami mendesak Meta untuk memperbarui data dan melakukan pemantauan intensif terhadap potensi munculnya kembali grup-grup serupa. Selain itu, kami mendorong kerja sama aktif Meta dengan penegak hukum untuk mengidentifikasi serta menyerahkan data pemilik dan pengelola grup-grup ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Angga menekankan bahwa para pelaku harus diproses secara hukum dengan sanksi maksimal. “Konten ini bukan hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga merusak moral dan membahayakan anak-anak kita. Ini kejahatan serius,” katanya.

Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan temuan grup atau konten bermuatan pornografi menyimpang melalui kanal resmi pengaduan di aduankonten.id.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus grup Facebook bertema inses “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka.” Keenam tersangka, yaitu MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, ditangkap di berbagai daerah di Jawa dan Sumatera. “Kami tangkap mereka di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu, hasil dari tiga laporan polisi yang masuk,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pada Rabu (21/5).

Barang bukti yang disita dari para pelaku termasuk:

  • 3 akun Facebook

  • 5 akun email

  • 8 ponsel

  • 1 PC dan 1 laptop

  • 2 kartu identitas

  • 6 SIM card

  • 2 kartu memori

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.