Komdigi Desak Meta Tutup Grup Pornografi di Facebook
📅 Jumat, 23 Mei 2025, 14:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Ratusan gambar dan video pornografi anak, termasuk 402 gambar dan 7 video dari tersangka MR serta 66 gambar dan 2 video dari MA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 52 UU ITE, serta berbagai pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Upaya penegakan hukum dan pembersihan ruang digital dari konten menyimpang ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan digital dan melindungi generasi muda dari paparan konten yang merusak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!