Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pramono: Tingkat Kepatuhan ASN DKI Naik Angkutan Umum Naik Dua Persen

📅 Rabu, 21 Mei 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Pramono: Tingkat Kepatuhan ASN DKI Naik Angkutan Umum Naik Dua Persen Doc: antara foto
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pekan kedua untuk mengikuti kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu naik dua persen dibanding pekan lalu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pada pekan kedua, tingkat kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 naik menjadi 98 persen. Pada pekan pertama, diketahui angka kepatuhannya mencapai 96 persen.

“Setiap pekan kita evaluasi. Saya dilaporkan secara khusus oleh Kepala Dinas Perhubungan dan harapan saya pekan ini juga akan mengalami kenaikan,” jelas Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Rabu (21/5).

Menurut Pramono, salah satu faktor pendorong peningkatan kepatuhan ini karena Pemprov DKI Jakarta sudah menggratiskan ASN yang menggunakan transportasi umum.

Selain itu, seluruh kantor pemerintahan telah diarahkan untuk menolak ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi, kecuali bagi ibu hamil atau pegawai yang telah mendapat izin khusus dari atasan.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kewajiban bagi seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara di Ibu Kota dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Dalam ketentuannya, angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

1.5 jam yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.