PHK Meningkat, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di 2025 Melonjak
📅 Selasa, 20 Mei 2025, 15:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryantono mengungkapkan pada tahun 2025 ini terjadi peningkatan klaim terjadi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibandingkan 2024.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Nunung Nuryartono menyampaikan klaim JKP di tahun 2025 hingga bulan April lalu mencapai 13.210 per bulan.
“Ini juga mengalami kenaikan yang tajam secara berturut-turut dari bulan Januari, Februari, Maret dan April. Ini memberikan indikasi memang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup signifikan,” katanya di Jakarta pada Selasa (20/5).
Kondisi tersebut, kata dia, juga menjadi satu sinyal bahwa ada penguatan fungsi perlindungan program JKP melalui besaran manfaat tunai yang diterima.
Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP mendukung perluasan kepesertaan dan peningkatan manfaat klaim.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut data BPSJ Ketenagakerjaan yang menjalankan program JKP, pada awal 2025 terjadi peningkatan peserta JKP sebanyak 2 juta orang dalam 4 bulan sejak berlakukan PP 6/2025, salah satunya karena modifikasi syarat.
Jumlah peserta JKP dari pekerja penerima upah (PPU) hingga April 2025 sendiri mencapai 16,47 juta orang, naik dibandingkan 14,44 juta pada 2024.
Rata-rata klaim JKP sampai April 2025 memperlihatkan 13.210 per bulan, meningkat tajam jika dibandingkan pada rata-rata 2023 sebanyak 4.478 per bulan dan 4.816 pada 2024. Rasio klaim juga meningkat menjadi 25 persen per April 2025, dibanding 13 persen pada 2023-2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lonjakan tersebut, jelasnya, terkait peningkatan jumlah klaim dan besaran manfaat tunai sesuai ketentuan aturan yang baru.
“Kombinasi antara perluasan akses peserta dan peningkatan manfaat ini juga tentu memberikan suatu pilar di dalam jaring pengamanan sosial bagi saudara-saudara kita yang terdampak pemutusan hubungan kerja," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!