Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TikTok Didakwa Langgar Aturan Konten Daring Uni Eropa

📅 Jumat, 16 Mei 2025, 02:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
TikTok Didakwa Langgar Aturan Konten Daring Uni Eropa Doc: AFP/Patrick T Fallon

BRUSSELS - Aplikasi media sosial TikTok didakwa oleh regulator teknologi Uni Eropa pada hari Kamis (15/5) karena melanggar aturan konten daring Uni Eropa, yang membuat pemiliknya, ByteDance, berisiko dikenai denda hingga 6 persen dari omzet globalnya.

Komisi Eropa mengatakan pihaknya telah mengirimkan temuan awalnya ke TikTok menyusul penyelidikan yang diluncurkan pada Februari tahun lalu.

Eksekutif Uni Eropa mengatakan TikTok telah gagal mematuhi kewajiban Undang-Undang Layanan Digital (DSA) untuk menerbitkan repositori iklan yang memungkinkan peneliti dan pengguna mendeteksi iklan penipuan.

DSA mengharuskan platform daring berbuat lebih banyak untuk mengatasi konten ilegal dan berbahaya serta menyediakan informasi tentang iklan.

Komisi mengatakan perusahaan tidak memberikan informasi yang diperlukan tentang konten iklan, pengguna yang ditargetkan, dan siapa yang membayar iklan tersebut.

"Transparansi dalam periklanan daring — siapa yang membayar dan bagaimana audiensnya ditargetkan — sangat penting untuk melindungi kepentingan publik," kata kepala teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dalam sebuah pernyataan.

TikTok, yang juga menghadapi penyelidikan DSA kedua terkait pengelolaan risiko terkait pemilu, menepis temuan Komisi tersebut.

"Meskipun kami mendukung tujuan regulasi tersebut dan terus meningkatkan alat transparansi iklan kami, kami tidak setuju dengan beberapa interpretasi Komisi dan mencatat bahwa panduan disampaikan melalui temuan awal, bukan pedoman publik yang jelas," kata juru bicara TikTok.

"Kesetaraan dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting," imbuh dia.

Platform media sosial dapat diminta untuk melihat dokumen Komisi dan memberikan tanggapan tertulis sebelum pengawas mengeluarkan keputusan. CNA/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Potongan 8% kaga ada bedanya, malah makin parah ...
    Pak presiden yg terhormat tolong cek ricek hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Rona
The Brink of War: Teror Psi...
Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.