Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hari Raya Waisak, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta: 26 Ruas Jalan Bebas Dilewati

📅 Senin, 12 Mei 2025, 14:17 WIB | Oleh:
Hari Raya Waisak, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta: 26 Ruas Jalan Bebas Dilewati Doc: Getty Images

JAKARTA - Jakarta kembali memberikan kelonggaran bagi para pengendara kendaraan bermotor seiring dengan perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak yang jatuh pada 12–13 Mei 2025. Selama dua hari tersebut, kebijakan ganjil genap (gage) tidak diberlakukan, sehingga semua kendaraan bebas melintas di 26 ruas jalan Ibu Kota tanpa khawatir terkena tilang.

Sejatinya, sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Ketentuan pengecualian ini berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12–13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Instagram.

Berikut daftar 26 ruas jalan yang biasanya diberlakukan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jl. Pintu Besar Selatan
  2. Jl. Gajah Mada
  3. Jl. Hayam Wuruk
  4. Jl. Majapahit
  5. Jl. Medan Merdeka Barat
  6. Jl. Suryopranoto
  7. Jl. Balikpapan
  8. Jl. Kyai Caringin
  9. Jl. Pramuka
  10. Jl. Salemba Raya (sisi Barat)
  11. Jl. Salemba Raya (sisi Timur) – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro
  12.  Jl. Kramat Raya
  13. Jl. Stasiun Senen
  14. Jl. MH Thamrin
  15. Jl. Jenderal Sudirman
  16. Jl. Sisingamangaraja
  17. Jl. Panglima Polim
  18. Jl. Fatmawati – TB Simatupang
  19. Jl. Tomang Raya
  20. Jl. S. Parman
  21. Jl. Gatot Subroto
  22. Jl. MT Haryono
  23. Jl. HR Rasuna Said
  24. Jl. DI Panjaitan
  25. Jl. Ahmad Yani
  26. Jl. Gunung Sahari

Jam berlaku ganjil genap normal:

  • Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta bisa lebih leluasa berkendara selama libur nasional tanpa perlu mencemaskan pelat nomor kendaraan. Pastikan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya selama masa pembebasan gage berlangsung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemerintah Provinsi DKI Jak...

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Luar Negeri
Indonesia-Arab Saudi Perlua...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.