Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Baru! Mulai Mei 2025, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Maksimal Rp15 Juta Bisa Lewat Aplikasi JMO

📅 Minggu, 11 Mei 2025, 13:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Baru! Mulai Mei 2025, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Maksimal Rp15 Juta Bisa Lewat Aplikasi JMO Doc: BPJS Ketenagakerjaan
Ket. Klaim JHT lewat aplikasi JMO

KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang NTT menyampaikan mulai Mei 2025 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo jaminan hari tua (JHT) maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin  di Kupang, Minggu, menjelaskan bahwa terobosan ini adalah bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya para pekerja.

“Hal ini untuk mempermudah para pekerja mendapatkan informasi yang diperlukan terkait BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pekerjaannya,” katanya.

Wawan berharap aplikasi JMO ini akan terus dikembangkan, bukan hanya untuk keperluan para pekerja saja, namun terdapat fitur-fitur lain untuk mempermudah kehidupan dan transaksi lain semudah dalam genggaman.

“Aplikasi JMO harus menjadi aplikasi yang beyond expectation bagi masyarakat Indonesia,” ujar dia.

Wawan juga mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan cek aplikasi JMO secara berkala untuk melihat status kepesertaan maupun saldo JHT.

Wawan juga menambahkan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp15 juta bahkan tidak perlu datang ke kantor dan cukup klaim menggunakan aplikasi JMO yang sudah support bagi pengguna iOS ataupun android.

Wawan juga menambahkan JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

“Kemudahan aplikasi JMO sekarang sudah dalam genggaman tangan, pada aplikasi JMO tersedia banyak fitur yang bermanfaat bagi para pekerja, yakni cek saldo JHT, pengajuan klaim JHT, pelaporan kecelakaan kerja, kartu digital, informasi layanan, pendaftaran, pembayaran iuran, layanan tambahan, tracking klaim, simulasi JHT, laporan dan pengaduan,” tambah dia.

Selain itu juga terdapat cek status kepesertaan, validasi data dan bahkan setiap penggunaan aplikasi JMO akan mendapatkan poin dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai keuntungan diskon pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Luar Negeri
Air Makin Langka, Inggris R...
Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.