Buat yang Belum Paham Perbedaan: JKN,KIS, dan BPJS Kesehatan
📅 Rabu, 07 Mei 2025, 14:25 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Pemprov Jakarta mungkin salah satu provinsi yang memiliki cukup banyak jaminan untuk warga. Mari simak berbagai jenis jaminan tersebut.
Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan Jakarta menjelaskan perbedaan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dia perlu menjelaskan karena masih banyak kerancuan pemahaman ketiga jaminan tersebut.
Menurut Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari, BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Dia adalah badan penyelenggaranya. Sedangkan JKN dan JKN adalah program dari BPJS (Jaminan Kesehatan Nasional).
Dia menjelaskan ini dalam acara bertemakan "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN-mu?"
Sementara itu, KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan tanda kepesertaan bagi para peserta JKN. Namun, saat ini nomor peserta JKN sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Nomor peserta JKN sudah terintegrasi dengan NIK sehingga cukup menunjukkan KTP, maka sudah terhubung atau terintegrasi dengan nomor kepesertaan JKN,” ucapnya. Dia mengoreksi judul diskusi. Kalau lebih tepat, sebenarnya, “Sudah jadi peserta JKN atau belum?.
Adapun JKN merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. JKN adalah perlindungan kesehatan bagi peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan baik itu promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 dilanjutkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 menargetkan jumlah penduduk Jakarta yang menjadi peserta JKN sebanyak 95 persen.
Hingga Maret 2025, cakupan kepesertaan Jakarta 98,79 persen dari total penduduk sekitar 11 juta orang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!