Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AS Cabut “Duty Free” Barang Bernilai Kecil dari Tiongkok dan Hong Kong

📅 Senin, 05 Mei 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
AS Cabut “Duty Free” Barang Bernilai Kecil dari Tiongkok dan Hong Kong Doc: istimewa
Ket. Perang Tarif - AS Cabut “Duty Free”

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mencabut aturan pembebasan bea masuk (duty free) terhadap barang impor bernilai kecil (de minimis) dari Tiongkok dan Hong Kong pada Jumat (2/5) pekan lalu. Pencabutan tersebut semakin meningkatkan tensi perang dagang diantara kedua negara ekonomi terbesar dunia yang sudah panas sejak Presiden Donald Trump kembali memimpin AS.

Dalam konteks perdagangan, istilah de minimis merujuk pada barang yang terlalu kecil atau tidak signifikan untuk dipertimbangkan.

Sebelumnya, barang-barang impor senilai kurang dari 800 dollar AS atau sekitar 13,1 juta rupiah dibebaskan dari bea masuk. Aturan itu kemudian dicabut berdasarkan perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 lalu.

Gedung Putih juga mengatakan langkah itu diambil untuk menghentikan aliran ilegal obat-obatan opioid sintetis seperti fentanyl.

Pencabutan itu juga untuk menutup celah dalam aturan perdagangan yang digambarkan oleh Trump sebagai penipuan yang merugikan bisnis kecil di AS.

“Ini adalah penipuan besar terhadap negara kita, terhadap bisnis yang sangat kecil. Dan kita telah mengakhirinya, kita menghentikannya,” kata Trump pada sidang kabinet awal pekan ini.

Impor barang dari Tiongkok dan Hong Kong kini dikenakan tarif dan semua bea masuk yang terkait.

Keputusan AS itu diperkirakan akan memukul dengan telak platform perdagangan daring seperti Shein, Temu, dan para penjual pihak ketiga di platform Amazon yang sebelumnya memanfaatkan celah itu untuk menghindari bea masuk.

Barang-barang asal Tiongkok itu, kini dikenakan tarif hingga 145 persen.

Para pakar perdagangan mengatakan kepada CBS News seperti dikutip dari Antara mengatakan bahwa langkah itu juga memberikan beban baru pada Bea Cukai dan Pelindungan Perbatasan AS (CBP).

Badan federal AS itu, kini harus memeriksa jutaan paket lebih banyak setiap hari, yang berpotensi menghambat pengiriman dan menimbulkan masalah administratif.

“Cara kita berbelanja daring tidak akan pernah sama lagi,” kata CEO Publican, Ram Ben Tzion, kepada media AS itu.

Pasal 321 Undang-Undang Tarif 1930 mengizinkan barang de minimis masuk ke AS tanpa tarif, biaya, atau pajak. Pada 2016, Kongres menaikkan batas nilainya dari 200 dollar AS menjadi 800 dollar AS per pengiriman.

Menurut laporan Congressional Research Service. pengiriman paket individu bernilai kecil dari Tiongkok tercatat melonjak dari 5,3 miliar dollar AS pada 2018 menjadi 66 miliar dollar AS atau lebih dari 1 triliun rupiah pada 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

47 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.