Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Negara Panen dari Dunia Digital! Setoran Pajak Tembus Triliunan per Maret, Ini Rinciannya

📅 Minggu, 04 Mei 2025, 21:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Negara Panen dari Dunia Digital! Setoran Pajak Tembus Triliunan per Maret, Ini Rinciannya Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Warga sedang melakukan belanja secara daring.

JAKARTA - Pajak usaha ekonomi digital mencakup berbagai jenis pajak yang dikenakan pada transaksi yang terjadi di dunia digital, termasuk PPN, pajak kripto, dan pajak fintech.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini, termasuk dengan menunjuk pelaku usaha Platform Penyedia Jasa Digital (PSME) sebagai pemungut PPN.

Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital secara akumulasi tahun berjalan mencapai Rp2,59 triliun per 31 Maret 2025.

Dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Jumat (2/5), penerimaan pajak dari ekonomi digital mulai terakselerasi pada Maret bila dibandingkan serapan Februari.

Salah satu setoran, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mencatatkan penyerapan sebesar Rp2,14 triliun pada Maret. Nilai itu melonjak signifikan dari serapan pada Februari yang sebesar Rp830,3 miliar, atau terjadi pertambahan sebesar Rp1,31 triliun.

Kemudian, setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar, pajak peer-to-peer (P2P) lending Rp241,88 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp94,18 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital.

Untuk PPN PMSE, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal itu bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Berdasarkan data per 31 Maret 2025, total PMSE yang sudah ditunjuk pemerintah mencapai 211 pelaku usaha. Namun, yang sudah melakukan penyetoran pajak selama ini hanya 190 PMSE dengan total setoran Rp27,48 triliun.

Terdapat satu pembetulan data pemungut PMSE pada Maret, yaitu Zoom Communications, Inc.

Sementara itu, setoran dari pajak kripto secara total mencapai Rp1,2 triliun, yang terdiri dari Rp560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Dari P2P lending, total setoran pajak tercatat sebesar Rp3,28 triliun yang berasal dari tiga jenis pajak. Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,72 triliun.

Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,94 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp200,21 miliar dan PPN Rp2,74 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.