Tak Hanya Isi, Kemasan Makanan dan Minuman Halal Juga Krusial Bagi Konsumen Muslim
📅 Sabtu, 03 Mei 2025, 11:48 WIB | Oleh: Yuniar Dwi Setiawati
Doc: shutterstock/yds
Jakarta - Ketika berbicara tentang produk halal, fokus utama seringkali tertuju pada bahan baku makanan dan minuman. Namun, tahukah kita bahwa kehalalan sebuah produk juga mencakup proses pengemasannya?
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan bahwa setiap aspek produksi, termasuk kemasan, harus memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hal ini demi memberikan kepastian kepada konsumen muslim bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar terjamin kehalalannya dari hulu hingga hilir.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan bahwa kemasan pangan halal bukan sekadar pelindung produk, melainkan juga jaminan atas kebebasan produk dari bahan haram dan najis.
"Kemasan yang halal memberikan ketenangan pikiran bagi umat Islam saat mengonsumsi produk, karena mereka yakin seluruh proses, termasuk kemasannya, sesuai dengan prinsip syariah," ujarnya seperti dikutip dari laman LPPOM.
Sepemikiran dengan Muti, Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Abdul Syakur, menjelaskan bahwa kemasan termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib disertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Masa transisi sertifikasi halal untuk kemasan akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Setelah itu, seluruh kemasan makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal," jelas Abdul. Ia mengimbau para pelaku industri kemasan untuk segera memulai proses sertifikasi.
Dr. Ir. Tri Susanto, seorang ahli teknologi pangan, ikut menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya kehalalan kemasan. "Beberapa bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan kemasan, seperti pelapis atau tinta, berpotensi mengandung unsur yang tidak halal atau najis. Jika kemasan tersebut bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman, potensi kontaminasi kehalalan produk menjadi sangat besar," paparnya.
Ia menambahkan bahwa proses produksi kemasan juga harus dipastikan tidak menggunakan alat atau fasilitas yang terkontaminasi bahan haram.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, menambahkan bahwa proses sertifikasi halal untuk kemasan melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua bahan yang digunakan, mulai dari bahan utama hingga bahan penolong, serta keseluruhan proses produksi.
"Kehalalan kemasan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang valid, seperti sertifikat halal dari lembaga yang diakui atau spesifikasi bahan yang jelas," katanya. LPPOM sendiri menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kemasan makanan dan minuman dalam proses sertifikasi halal ini, demi terjaminnya produk halal secara menyeluruh bagi konsumen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!