Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bank Muamalat Siap-Siap IPO, Bank DKI dan Bank Sumut Masih Anteng di Bangku Cadangan

📅 Selasa, 29 Apr 2025, 17:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bank Muamalat Siap-Siap IPO, Bank DKI dan Bank Sumut Masih Anteng di Bangku Cadangan Doc: ANTARA/HO-Bank Muamalat
Ket. Ilustrasi - Nasabah mengakses aplikasi mobile banking milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Muamalat DIN.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan update terbaru dari rencana Initial Public Offering (IPO) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI), PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI), serta BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan saat ini Bank Muamalat sedang dalam proses memenuhi persyaratan Bursa, di antaranya mengenai administrasi pemegang saham BBMI.

“OJK terus memonitor pemenuhan persyaratan persyaratan tersebut oleh BBMI,” ujar Inarno sebagaimana jawaban tertulis konferensi pers RDKB Maret 2025 di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, lanjutnya, saat ini Bank DKI dan Bank Sumut masih belum ada dalam pipeline (antrean) di OJK untuk melangsungkan IPO.

“Saat ini pada pipeline proses IPO saham yang OJK miliki, belum terdapat proses IPO saham dari Bank DKI dan Bank Sumut,” ujar Inarno.

Inarno menjelaskan, OJK senantiasa mendorong perusahaan untuk dapat berkembang melalui pasar modal, termasuk BPD, namun tetap mempertimbangkan kesiapan BPD dalam melakukan IPO.

Menurutnya, pelaksanaan IPO dapat mendorong permodalan BPD, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD.

“Pelaksanaan IPO saha dapat mendorong permodalan BPD, yang pada gilirannya kami percaya dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD,” ujar Inarno.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan profesi penunjang pasar modal secara berkala melakukan coaching terhadap calon emiten untuk berdiskusi terkait hambatan yang dihadapi dalam rangka melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia.

Pada dasarnya, OJK tidak memberikan penilaian atas kualitas calon emiten yang akan melakukan IPO, namun akan tetap memberikan perlindungan terhadap investor melalui penerapan prinsip keterbukaan.

“Calon emiten diwajibkan untuk mengungkapkan di dalam prospektus seluruh informasi dan fakta material terkait dengan kondisi calon emiten serta risiko usaha yang akan dihadapi oleh calon Emiten dimaksud,” ujar Inarno.

Saat ini, OJK sedang melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh atas proses IPO yang mencakup atas peraturan OJK, peraturan SRO terkait lainnya, termasuk BEI

“Kami berharap nantinya, kajian ini akan dapat membuat penguatan pasar perdana dan pasar sekunder serta peningkatan kualitas dan efektivitas proses IPO,” ujar Inarno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kombinasi El Nino Kuat & Monsun Australia! Sulut Terancam Kemarau Ekstrem dan Karhutla Parah!
    Preview komentar:
    Kontak Call Center Resmi Bank Neo? Segera hubungi WhatsApp ...
    Kontak Call Center Resmi Bank Neo? Segera hubungi WhatsApp ...
  • Merubah Ruang Publik Menjadi Panggung Seni dan Budaya
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
  • Bikin Haru! Sukses Pukau Upacara HUT RI, Anak-Anak SDN Cibatok Dihadiahi Liburan ke Taman Safari!
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.