Gubernur Pramono tegaskan belum memutuskan PBBKB 10 persen di Jakarta
📅 Selasa, 22 Apr 2025, 16:30 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan belum memutuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta.
“Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (diputuskan). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa.
Namun, lanjut Pramono, dirinya akan memantau langsung terlebih dulu keadaan di tengah masyarakat.
Sebab, menurut Pramono, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan peraturan tersebut.
“Tapi Jakarta belum memutuskan ke situ. Baru hari ini saya putuskan,” kata Pramono.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.
"Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!