Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP: Dengan VMS, Pemilik dan Nelayan Bisa Pantau Kapalnya Saat di Laut

📅 Senin, 21 Apr 2025, 12:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP: Dengan VMS, Pemilik dan Nelayan Bisa Pantau Kapalnya Saat di Laut Doc: KKP
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk)

JAKARTA- Sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP) atau bisa dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS) bukan hanya sekedar alat bagi Pemerintah dalam tata kelola perikanan tangkap berkelanjutan, namun juga sangat bermanfaat bagi pemilik kapal untuk menghindari kerugian atas potensi kecurangan awak kapalnya. 

“VMS sangat bermanfaat untuk nelayan dan pemilik kapal, bukan hanya bagi pemerintah”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Senin (21/4).

Teknologi VMS memberikan akses langsung kepada pemilik kapal melalui aplikasi Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmiter SPKP Online (SALMON) untuk memantau pergerakan kapalnya saat di laut. Dengan begitu pemilik kapal bisa mengetahui kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh awak kapal, misal melakukan jual beli hasil tangkapan.

“Dengan aplikasi VMS ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada dimana, apakah melakukan jual beli ikan di laut atau tidak,” terang Ipunk.

Jika ada awak kapal yang menangkap ikan dan kemudian menjualnya di tengah laut, dan kembali tanpa hasil tangkapan maka tentu ini juga merugikan pemilik kapal. Oleh karenanya, KKP terus menghimbau agar keberadaan VMS ini dapat dilihat dari berbagai sisi, dan bukan hanya dari Pemerintah. KKP pun terus berusaha untuk menghadirkan teknologi VMS yang semakin terjangkau dan mendorong penyedia untuk menambah fitur-fitur yang dibutuhkan dan mudah digunakan.

“VMS ini bermanfaat untuk semua pihak, baik Pemerintah dan nelayan atau pemilik kapal”, tambah Ipunk

Penggunaanya pun sangat mudah yaitu dengan perangkat telepon genggam (handphone), dan bisa diunduh di Playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android. Pemilik kapal/nelayan tidak perlu membuat sistem atau aplikasi sendiri. Melalu aplikasi SALMON pemilik kapal juga akan mendapatkan informasi peringatan dini (early warning) ketika kapalnya melakukan pelanggaran di laut. 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan pentingnya sistem monitoring modern di sektor perikanan tangkap untuk mengimplementasikan program ekonomi biru. Sistem ini tidak hanya untuk mengetahui pergerakan dan keberadaan kapal, tapi juga dapat melindungi ekosistem perikanan, serta memberikan perlindungan bagi awak kapal saat mengalami masalah di laut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Olahraga
Cristiano Ronaldo dan Georg...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.