Strategi Dual Track dalam Kebijakan Pangan untuk Mencapai Swasembada Pangan
📅 Sabtu, 19 Apr 2025, 13:09 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPada UU jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian, kecuali untuk kepentingan umum setelah dilakukan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan/atau disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya pertanian.
Selanjutnya dalam Perpres 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, strategi yang dilakukan Kementan untuk mengerem laju alih fungsi lahan pertanian. Pertama, pemutakhiran data spasial lahan sawah dilindungi (LSD) dan sinkronisasi serta integrasi ke dalam peta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kedua, pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan ke dalam Peta KP2B/LP2B/LCP2B dan pola ruang RTRW provinsi/kabupaten/kota.
Ketiga, penguatan dalam pemberian insentif kepada pemerintah daerah melalui mekanisme insentif dengan Indikator perhitungan DAK atau DAU bagi kabupaten/kota menetapkan LP2B, serta keempat, pemberian insentif kepada petani melalui mekanisme insentif bantuan sarana pertanian yang telah menetapkan LP2B. Pada tahun 2024 terdapat 8 provinsi dan 151 kabupaten/kota yang sudah menetapkan LSD pada LP2B.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan perlindungan lahan sawah terbaru dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, dimana setelah ditetapkannya peta LSD, selanjutnya Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian melalui pemantauan dan evaluasi integrasi peta LSD menjadi bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW/RDTR.
Namun demikian, pelaksanaan kegiatan yang di level pemda sebagai benteng terdepan belum efektif karena sektor pertanian selalu kalah oleh kepentingan nonpertanian yang kerap bermodal besar. Penyusutan lahan pertanian pun terus terjadi.
Sekadar contoh pada 2025, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, melalui Direktorat Penyediaan Lahan menjadi dirigen cetak sawah alias ekstensifikasi pertanian seluas 225.000 hektare yang tersebar di 20 provinsi di Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Sumatera. Saat ini kegiatan cetak sawah terus berprogres dengan target konstruksi cetak sawah yang siap eksekusi seluas 162 ribu hektare, terutama di Kalimantan Tengah, dengan target terbesar, yaitu 85 ribu hektare.
Berbagai strategi dan upaya percepatan cetak sawah yang dilakukan, meliputi percepatan kontrak konstruksi dan penyelesaian konstruksi di Kalimantan Tengah, percepatan pelaksanaan SID yang di lanjutkan dengan kontrak konstruksi masing masing seluas 15.000 di Kalsel, 5.000 di Sumsel dan 5.000 di Merauke, serta percepatan CPCL SID yang clean dan clear untuk 200.000 hektare SID.
Optimasi lahan
Jalur kedua, optimasi lahan (opla), juga wajib dilakukan. Pada 2025, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, telah melakukan optimasi lahan alias intensifikasi pertanian seluas 500.000 hektare. Optimasi lahan dilakukan dengan meningkatkan indeks pertanaman dari sekali setahun menjadi dua kali setahun atau dari dua kali setahun menjadi tiga kali setahun.
Tentu, optimasi lahan juga dilakukan dengan pengolahan tanah, pengairan, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit tanaman, dan pascapanen.
Pada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, tanggung jawab optimalisasi lahan tersebut dilakukan oleh Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan.
Kegiatan opla, saat ini dilakukan di 20 provinsi, dengan target 500 ribu hektare, saat ini anggaran konstruksi OPLA 2025 yang sudah tersedia untuk eksekusi seluas 288 ribu hektare. Realisasi kontrak SID opla sudah mencapai sekitar 180 ribu hektare (44,1 persen) dan terus dipercepat, sehingga diharapkan SID dapat selesai pada akhir April 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!