Strategi Dual Track dalam Kebijakan Pangan untuk Mencapai Swasembada Pangan
📅 Sabtu, 19 Apr 2025, 13:09 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Perdebatan publik tentang tindakan mana yang lebih prioritas, antara cetak sawah baru dan optimasi sawah eksisting terus terjadi berulangkali, yang cenderung direproduksi tanpa henti.
Publik seperti digiring bahwa cetak sawah baru adalah tabu bagi pemerintah karena bukti yang ditunjukkan hanya kegagalan demi kegagalan di setiap rezim.
Faktanya Kementerian Pertanian juga melakukan dan fokus pada pelindungan dan optimasi lahan sawah yang eksisting.
Kementan, saat ini menjalankan kebijakan ekstensifikasi dan juga intensifikasi secara simultan demi meraih swasembada pangan.
Bagi kalangan yang berkecimpung di dunia pertanian, baik mahasiswa, praktisi, peneliti, dan pengambil kebijakan, sebetulnya upaya memenuhi kebutuhan pangan dengan cetak sawah baru atau optimasi sawah eksisting, bukanlah dua kutub yang harus saling berhadap-hadapan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keduanya merupakan dua jalur (dual track) yang tidak dapat dihindari untuk ditempuh bersamaan, seperti layaknya rel kereta yang berpasangan.
Kebijakan ekstensifikasi
Kebijakan cetak sawah juga selalu ditempatkan berhadap-hadapan dengan isu lingkungan (ekologis), seolah-olah membuka sawah baru selalu membuka hutan, sehingga merusak lingkungan. Padahal, terminologi "hutan" di Indonesia sangat bias. Saat ini, cetak sawah selalu dilakukan pada lahan yang berstatus areal penggunaan lain (APL).
Tutupan lahan yang terlihat hijau dari satelit, misalnya dengan analisis vegetasi index, boleh jadi secara hukum bukan "kawasan hutan", serta sebaliknya tutupan lahan berupa kebun campuran, bahkan pemukiman sesungguhnya secara hukum merupakan "kawasan hutan", sehingga harus hati-hati dalam menilai maupun mengomentari isu hutan.
Cetak sawah baru dikenal dalam dunia pertanian dengan sebutan ekstensifikasi pertanian. Jalur ini harus ditempuh karena laju konversi lahan di Indonesia dari lahan pertanian ke non-pertanian hampir mendekati 100.000 hektare per tahun. Jika tidak ditempuh, maka penciutan lahan pertanian semakin cepat, sehingga pada suatu saat tidak mampu lagi menopang kebutuhan pangan penduduknya yang justru semakin bertambah.
Berdasarkan data FAO, pada 2022, luas lahan pangan Indonesia adalah 0,2 hektare per kapita. Bandingkan dengan Amerika Serikat, China, dan Thailand yang memiliki lahan pangan berturut-turut 1,21 ha per kapita; 0,37 ha per kapita; dan 0,33 ha per kapita.
Dari luas lahan pangan per kapita tersebut, luas sawah di Indonesia hanya 0,026—0.031 hektare per kapita. Data ATR/BPN menyebutkan bahwa luas baku sawah tahun 2024 menurun 79 ribu hektare selama 5 tahun, yaitu dari sebelumnya sebesar 7,46 juta hektare (2019), menurun menjadi 7,38 juta hektare pada tahun 2024.
Sebetulnya upaya perlindungan lahan pertanian, terutama sawah, telah lama diupayakan dengan sejumlah regulasi. Sebut saja UU No.41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Regulasi yang terbaru adalah UU No.6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!