Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pakar Hukum Pidana UI Nilai KPK Memaksakan Penggeledahan Rumah La Nyalla, Wow Kok Bisa?

📅 Jumat, 18 Apr 2025, 18:40 WIB | Oleh:
Pakar Hukum Pidana UI Nilai KPK Memaksakan Penggeledahan Rumah La Nyalla, Wow Kok Bisa? Doc: Dok. istimewa
Ket. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul,

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyatakan bahwa langkah-langkah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur terkesan dipaksakan untuk menyeret nama Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, narasi yang dibangun di sejumlah media massa seolah menggiring opini bahwa LaNyalla turut bertanggung jawab atas penyimpangan dana hibah yang diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas).

"Dalam kasus ini, fokus utamanya adalah dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022 yang dialokasikan atas rekomendasi anggota DPRD Jatim. Belakangan, diketahui terjadi praktik pemotongan dana dan pengembalian dana (cashback) kepada sejumlah pimpinan dan anggota dewan," ujar Chudry dalam keterangannya kepada media, Jumat (18/4/2025) di Jakarta.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Dari situ, penyidikan berkembang hingga menyeret sejumlah anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD saat itu, Kusnadi.

Yang menjadi sorotan, kata Chudry, adalah penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman LaNyalla di Surabaya. Tindakan itu, menurutnya, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024 yang ditujukan kepada tersangka Kusnadi.

"Kalau berdasarkan Sprindik itu, berarti KPK menduga hasil korupsi Kusnadi ada di rumah LaNyalla. Atau diasumsikan LaNyalla termasuk pokmas penerima hibah atas rekomendasi Kusnadi. Tapi faktanya, tidak ada hubungan apa pun antara LaNyalla dan Kusnadi, juga tidak ada kaitan dengan pokmas penerima hibah. Maka wajar jika hasil penggeledahan itu nihil," ungkap Chudry.

Lebih lanjut, ia mengkritisi alasan KPK yang kemudian menyebut penggeledahan dilakukan karena LaNyalla pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur pada 2010–2019. Padahal, lanjutnya, periode yang menjadi fokus perkara adalah 2019–2022, dan ranah penyidikan pun berkaitan langsung dengan penggunaan APBD untuk pokmas, bukan hibah ke lembaga olahraga.

"Kalaupun KONI menerima hibah dari Dispora Provinsi, yang bertanggung jawab tetap ketua, bukan wakil ketua. Sebab dalam NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang menandatangani selalu Ketua lembaga penerima," tegas Chudry.

Ia menilai, penting untuk menegakkan asas due process of law secara adil. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan terhadap dirinya, rumah tinggalnya, dan hak untuk tidak menjadi sasaran pemeriksaan atau penyitaan tanpa dasar yang jelas.

"Ini prinsip fundamental dalam negara hukum. Jangan sampai ada kesan institusi penegak hukum bisa bertindak sewenang-wenang terhadap warga tanpa dasar yang kuat," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang
    Preview komentar:
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
  • Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
  • Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Rp2,710 Juta/Gram, Antam Rp2,782 juta/Gram, UBS Rp2,774 Juta/Gram
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Status Siaga Kekeringan Met...

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Daerah
Prawirotaman Adakan Festiva...
Daerah
Warga Semarang yang Akan Me...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.