Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Proses Verifikasi Peserta PKH Sesuai DTSEN di Madiun Capai 72 Persen

📅 Senin, 14 Apr 2025, 23:46 WIB | Oleh:
Proses Verifikasi Peserta PKH Sesuai DTSEN di Madiun Capai 72 Persen Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun
Ket. Tim PKH Kota Madiun, Jawa Timur melakukan verifikasi peserta bantuan sosial yang sebelumnya berdasar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menjadi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan cara ground check.

MADIUN - Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat proses verifikasi lapangan terhadap penerima bantuan sosial (bansos) sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di wilayah setempat telah mencapai 72,8 persen.  

"Di Kota Madiun ada sebanyak 6.639 sasaran yang dilakukan verifikasi lapangan tersebut. Dari sasaran itu, sudah terverifikasi 72,8 persen," ujar Koordinator PKH Kota Madiun Tri Yuniwati di Madiun, Senin (14/4). 

Menurut dia, proses pengecekan, verifikasi, dan validasi tersebut penting dilakukan karena pemerintah pusat saat memberikan bansos kepada penerima yang masuk dalam DTSEN dan tidak lagi memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Selain itu juga untuk memastikan apakah penerima manfaat tepat sasaran atau benar-benar warga yang membutuhkan bantuan sosial," katanya.

Ia menjelaskan verifikasi dan validasi data di Kota Madiun dilakukan melalui ground check oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Petugas sudah melakukan ground check sejak pertengahan Maret lalu. Pemeriksaan melibatkan 18 petugas dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Setiap pendamping setidaknya bertugas memverifikasi sebanyak 400 sasaran.

"Belum lagi jika sasaran sedang tidak berada di tempat. Petugas harus kembali lagi di lain waktu. Hasil ground check oleh Kemensos ini diserahkan ke BPS untuk diolah kembali," katanya.

Adapun proses verifikasi mencakup banyak hal, mulai dari kondisi sosial ekonomi keluarga, kelayakan tempat tinggal, sumber penghasilan, serta kepemilikan aset yang dapat mempengaruhi status kepesertaan bantuan sosial.

Selain itu, petugas PKH juga mencatat perubahan signifikan dalam kondisi rumah tangga. Seperti adanya anggota keluarga yang meninggal, pindah, atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Seperti diketahui, pemerintah tidak lagi menggunakan DTKS untuk pencatatan peserta program sosial dan sebagai gantinya akan digunakan DTSEN.

Pemberlakuan DTSEN tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Suka banget sama imbauan ini karena memang ketenangan ...
    terimakasih bapak panglima,TNI siap menjaga keamanan masyarakat INdonesia
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Dinkes: Wabah ISPA Ancam Dua Kota di Provinsi Banten

23 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Dinkes: Wabah ISPA Ancam Du...
Olahraga
Penonton Boleh Hadir di Sta...

Gelaran Liga Super Akan Dihadiri Penonton Tandang

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelaran Liga Super Akan Dih...
Daerah
BNPB: Karhutla di Magetan d...

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

48 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KAI Beri Promo Diskon Tiket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.