Menkes Harus Ambil Tindakan, Dua Rumah Sakit Buang Limbah Medis Sembarangan
📅 Jumat, 11 Apr 2025, 10:17 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Tumpukan limbah medis bercampur dengan limbah domestik ditemukan di area permukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. “Limbah ini berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang,” jelas Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Alek Safri Winando di Karawang, Jumat (11/4).
Dia mengatakan setelah temuan penumpukan limbah medis bercampur limbah domestik mencuat di media sosial selama beberapa hari terakhir, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Ia menjelaskan bahwa diketahui tumpukan limbah medis bercampur limbah domestik yang ditemukan di area permukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat itu berasal dari dua rumah sakit di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan, limbah medis dari rumah sakit yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh dibuang sembarangan. Namun, harus diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah medis.
Atas hal tersebut, Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia melalui kuasa hukumnya, Alex Safri, mengirimkan surat somasi ke Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina Karawang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami dari kuasa hukum KPLHI melayangkan surat somasi kepada RS Bayukarta dan RS Hermina terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109," kata dia.
Dia mengatakan jika terbukti bersalah, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.
Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar. Atas peristiwa temuan penumpukan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati mengaku telah memanggil dua manajemen rumah sakit tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyampaikan pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik yang dibuang di sekitar pemukiman warga.
Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga.
"Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan kalau diangkut mencapai tiga mobil engkel," katanya. Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.
Diduga pihak pengelola sampah domestik itu membuang limbah ke area pemukiman di Desa Karangligar, karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa limbah medis itu sampai tercampur dengan domestik.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena tergolong limbah berbahaya.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!