Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Limbah Medis Tersebar di Area Permukiman Karawang, Berasal dari Dua Rumah Sakit

📅 Jumat, 11 Apr 2025, 10:53 WIB | Oleh:
Limbah Medis Tersebar di Area Permukiman Karawang, Berasal dari Dua Rumah Sakit Doc: Antara Foto
Ket. Limbah medis bercampur dengan limbah domestik yang ditemukan menumpuk di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang.

Limbah medis bercampur dengan limbah domestik yang ditemukan menumpuk di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang.

Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Alek Safri Winando di Karawang, Jumat, mengatakan  setelah temuan penumpukan limbah medis bercampur limbah domestik mencuat di media sosial selama beberapa hari terakhir, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

Ia menjelaskan bahwa diketahui tumpukan limbah medis bercampur limbah domestik yang ditemukan di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat itu berasal dari dua rumah sakit di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Dia mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, limbah medis dari rumah sakit yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh dibuang sembarangan. Namun, harus diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah medis.

Atas hal tersebut, Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia melalui kuasa hukumnya, Alex Safri, mengirimkan surat somasi ke Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina Karawang.

"Kami dari kuasa hukum KPLHI melayangkan surat somasi kepada RS Bayukarta dan RS Hermina terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109," kata dia.

Dia mengatakan jika terbukti bersalah, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.

Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Atas peristiwa temuan penumpukan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati mengaku telah memanggil dua manajemen rumah sakit tersebut.

Ia menyampaikan pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik yang dibuang di sekitar pemukiman warga.

Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga.

"Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan (kalau diangkut) mencapai tiga mobil engkel," katanya.

Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
Ekonomi
Rupiah Hari Ini Melemah, Pa...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.