Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Diberhentikan
📅 Jumat, 04 Apr 2025, 10:54 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Yonhap
SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember.
Yonhap melaporkan, putusan yang dibacakan oleh penjabat kepala pengadilan Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi, berlaku segera, mengharuskan negara untuk menyelenggarakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari, yang diperkirakan jatuh pada 3 Juni.
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen memberikan suara menentang dekrit tersebut, dan memerintahkan penangkapan politisi.
"Dampak negatif terhadap tatanan konstitusional dan akibat pelanggaran hukum oleh terdakwa sangat serius, sehingga manfaat perlindungan Konstitusi dengan membebaskan terdakwa jauh lebih besar daripada kerugian nasional akibat membebaskan presiden secara signifikan," kata Moon.
Pengadilan secara efektif mengakui semua tuduhan terhadap Yoon, termasuk bahwa ia tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengumumkan darurat militer dan mengirim pasukan ke Majelis untuk menghentikan pembatalan keputusan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa mengatakan pihaknya "dengan rendah hati menerima" putusan pengadilan tersebut. Sementara Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama menyambutnya sebagai "kemenangan rakyat."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!