Bangunan yang Langgar Izin di Hang Lekir Ditertibkan Sudin Citata Jaksel
- Jaksel
- Sudin Citata
- Hang Lekir
JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menertibkan bangunan yang melanggar izin di Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009/RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru.

Ket. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan (Sudin Citata Jaksel) menertibkan bangunan yang melanggar izin di Jalan Hang Lekir II, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/3).
Doc: ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan
“Jadi dengan pembongkaran bangunan ini diharapkan pemilik bangunan ada kepatuhan dan ini juga untuk pembelajaran kita semua," kata Kepala Sudin Citata Jaksel, Widodo Suprayitno di Jakarta, Rabu.
Widodo mengatakan sebelum penertiban bangunan permanen dengan ketinggian empat lantai tersebut, pemilik sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran sendiri, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk melakukannya.
Terlebih, dia menyampaikan bangunan tersebut berdiri tidak sesuai dengan izin karena melanggar garis sempadan bangunan, jarak bebas belakang dan kiri kanan
Total 70 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi.