Polda Kalsel Ungkap MinyaKita Palsu, PT Guthrie International Pulau Laut Tegaskan Tak Terkait Apapun dengan CV Berkat Yana
- Polda Kalsel
- minyakita palsu
Polda Kalsel Ungkap MinyaKita Palsu, PT Guthrie International Pulau Laut Refinery Tegaskan Tak Terkait Apapun dengan CV Berkat Yana

Ket. Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan MinyaKita palsu dan tak sesuai takaran.
Doc: antara foto
KOTABARU - Manajemen PT Guthrie International Pulau Laut Refinery yang sebelumnya bernama PT Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery menegaskan tidak memiliki kontrak kerja atau apapun dengan CV Berkat Yana terkait pengungkapan Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyita 3,26 ton MinyaKita palsu beberapa waktu lalu.
Menurut Head Human Resources Department, Kusdaryanto Imam dalam rilisnya, Rabu (26/3), PT Guthrie International Pulau Laut Refinery tidak memiliki kontrak kerja atau relasi apapun dengan CV Berkat Yana.
“Sesuai hasil inspeksi pada hari Selasa, 18 Maret 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Diskoperindag) Kabupaten Kotabaru yang didampingi Staf Bidang Stabilisasi dan Metrology Kabupaten Kotabaru dinyatakan bahwa volume minyakita kemasan 1 liter produksi PT Guthrie International Pulau Laut Refinery sudah sesuai takaran,” jelasnya.
Hingga saat ini, jelas dia, perusahaan juga bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya penelurusan serta penghentian pemalsuan minyak goreng produk minyakita tersebut.
Dalam operasionalnya, PT Guthrie International Pulau Laut Refinery selalu mengedepankan azas kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan praktik–praktik pengolahan minyak sawit terbaik dalam memastikan keberlangsungan lingkungan hidup maupun masyarakat sekitar dimanapun Kami beroperasi.
Sebelumnya, Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyita sebanyak 3.263 liter atau lebih kurang 3,26 ton minyak goreng produk MinyaKita palsu dan menangkap satu orang tersangka pelaku pemalsuan.
Anda mungkin tertarik:
“Jadi, modusnya tersangka berinisial D asal Banjarbaru mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita untuk dijual ke toko-toko,” kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis pengungkapan kasus di Banjarmasin, Senin lalu.
Kapolda menjelaskan terbongkarnya praktik curang perdagangan minyak goreng itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada 19 Maret 2025 jika ada penjualan MinyaKita tidak sesuai takaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi M. Gafur Aditya Siregar langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi AKBP Amien Rovi bersama Kanit 3 AKP Sufian Noor dan anggota melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ada empat toko di Banjarmasin yang didatangi petugas, yakni Toko Yeyen Ibak, Toko Tasya Rasyid, Toko Tawakal, dan Rumah Syahbana ditemukan MinyaKita isi 1 liter kemasan bantal dan botol tidak sesuai takaran.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya perbedaan warna minyak goreng yang terlihat lebih keruh. Atas temuan ini, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut dan menelusuri distributor yang memasok minyak goreng ke toko-toko.
Kapolda menyebut pada minyak goreng kemasan bantal isi 1 liter produsen MinyaKita tertulis CV Berkat Yana, Malang, Jawa Timur. Padahal itu bukan merupakan produsen resmi MinyaKita yang ditunjuk pemerintah.
MinyaKita merupakan produk minyak goreng yang disubsidi pemerintah dan diatur penjualannya dengan harga eceran tertinggi (HET) 15.700 rupiah.