Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama Energi Bersih dan EV
📅 Senin, 24 Mar 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiDalam Pasal 2 kepmen tersebut, tertuang bahwasanya Satgas TEH terdiri atas pengarah, pelaksana, kelompok kerja, dan pengawas.
Pengarah memiliki tugas untuk memberikan arahan dan pertimbangan dalam menentukan kegiatan, strategi, program, target waktu, dan indikator kinerja pelaksanaan program percepatan transisi energi dan ekonomi hijau.
Selain itu, pengarah juga bertugas untuk memantau dan mengevaluasi implementasi program. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan Ketua Pengarah Satgas TEH.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengarah Satgas TEH adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!