Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Isu Dwifungsi ABRI Lewat RUU TNI Sudah Terbantahkan, Komisi I DPR: RUU Faktanya Membatasi Jumlah Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI Aktif

📅 Kamis, 20 Mar 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Lapor Presiden

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menjelang pengesahan RUU TNI melalui rapat paripurna.

Saat ditanya lebih lanjut, Utut yang hendak keluar melalui pintu halaman Istana Kepresidenan mengakui RUU TNI menjadi salah satu pembahasan dengan Presiden Prabowo. “Iya (bahas RUU TNI), tetapi bukan hanya itu. Beliau bercerita konsep dari...,” kata Utut saat ditanya oleh sejumlah awak media usai bertemu Presiden Prabowo.

Utut menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyetujui RUU TNI. Ia mengatakan bahwa Presiden tidak menemui adanya masalah dalam revisi UU TNI.  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.