Sudah 15, Masih Mau Tambah Lembaga untuk TNI, Yah…Nanti Fokusnya Bukan Pertahanan, Donk
📅 Minggu, 16 Mar 2025, 18:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ist
JAKARTA - DPR masih membahas tambahan lembaga/kementerian untuk dijabat TNI aktif. “Usulan penambahan jumlah kementerian-lembaga bidang politik, hukum, keamanan yang boleh dijabat personel aktif TNI masih dibahas,” tutur anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, Minggu. Sebelumnya ada 15, mau ditambah satu.
Namun, dia menegaskan tidak ada perubahan terhadap aturan yang mengharuskan prajurit aktif TNI untuk mundur dari kedinasannya, apabila ditempatkan di jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur boleh diduduki personel TNI.
"Terkait TNI di jabatan sipil sebagaimana telah disampaikan panglima, perwira aktif yang ditempatkan di kementerian/lembaga harus pensiun dan mundur. Pasal ini tetap dan tidak ada perubahan," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, menuturkan Panitia RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari 15 menjadi 16 kementerian/lembaga. Menurutnya, terdapat penambahan satu badan dari rencana yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.
"Di BNPP memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3). Dia pun menyebut tugas TNI akan bertambah dalam RUU TNI, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan tugas TNI tersebut masuk dalam operasi militer selain perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari 14.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!