Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Seorang Lansia di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara karena Sabu

📅 Selasa, 18 Mar 2025, 16:50 WIB | Oleh:
Seorang Lansia di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara karena Sabu Doc: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya
Ket. Terduga pelaku JF beserta barang bukti pada saat berhasil diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Palangka Raya, 18/3  - Seorang lanjut usia (lansia) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial JF terancam hukuman 20 tahun penjara karena memiliki narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 13 paket.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya di Palangka Raya, Selasa, mengatakan JF tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Terkait perkara ini kami masih melakukan pengembangan dan pelaku kini sudah mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya," kata Agung.

Perwira berpangkat balok tiga tersebut menjelaskan, JF berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua Rukun tetangga (RT) setempat, sehingga berhasil mendapatkan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu seberat 4,32 gram.

"Selain itu kami juga berhasil menyita barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi," ucapnya.

Agung menegaskan, berdasarkan keterangan tersangka, belasan paket sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dengan harga yang bervariasi.

"Usai penangkapan yang bersangkutan langsung dibawa ke Polresta Palangka raya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang buktinya," demikian Agung.

Dengan adanya penangkapan tersebut, Polresta Palangka Raya meminta kepada masyarakat agar selalu berkolaborasi dan menginformasikan apabila ada terjadi peredaran narkoba di lingkungannya.

Pihak kepolisian apabila menerima informasi tersebut, segera bertindak dan akan menindak tegas pelakunya yang selama ini sudah sangat meresahkan warga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.