Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masyarakat dan Pemda Banyak Belum Tahu, Tanah di Badan dan Sempadan Sungai Itu Tanah Negara

📅 Senin, 17 Mar 2025, 15:20 WIB | Oleh:
Masyarakat dan Pemda Banyak Belum Tahu, Tanah di Badan dan Sempadan Sungai Itu Tanah Negara Doc: antara foto
Ket. Tanah di bahu dan sempadan sungai milik negara.

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah di badan dan sempadan sungai merupakan tanah negara.

“Sempadan dan badan sungai itu adalah tanah negara," ujar Nusron Wahid di Jakarta, Senin (17/3), terkait banyaknya masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) yang belum mengetahui akan hal tersebut.

Tanah negara ini dimiliki oleh otoritas sungai, dan otoritas sungai bisa dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS, Perum Jasa Tirta, ataupun Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat.

"Karena itu Gubernur Jawa Barat terhadap hal ini sudah berkomitmen akan memfasilitasi pembiayaan sertifikasinya atas nama masing-masing," kata Nusron.

Kementerian ATR nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai yang berada di bawah BBWS atas nama Kementerian PU, kemudian sungai di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta atas nama Perum Jasa Tirta, dan sungai yang berada di bawah PSDA Jawa Barat atas nama Pemerintah Provinsi.

"Sehingga kalau nanti suatu hari ada orang lagi yang menduduki tempat tersebut tidak bisa lagi mensertifikatkan dan tidak boleh menduduki tanah tersebut, karena sudah ada pemiliknya dan sudah ada alasan," kata Nusron.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai menghasilkan keputusan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.

Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.

Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.