Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Terima Pembayaran Kerugian Lingkungan Senilai Rp106 miliar

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 22:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLH Terima Pembayaran Kerugian Lingkungan Senilai Rp106 miliar Doc: Antara
Ket. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan (kedua kanan) dan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan (ujung kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3).

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan 6 perusahaan sudah membayarkan kerugian lingkungan sebesar 106 miliar rupiah dari berbagai kasus terkait penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam periode awal tahun ini.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai total 107,4 miliar rupiah sepanjang Januari sampai 11 Maret 2025.

"Dari kerugian lingkungan hidup 106.975.301.240 rupiah Ini dibayarkan 6 perusahaan," kata Rizal

Dia menyebut bahwa pembayaran tersebut dilakukan lewat e-billing tidak melalui KLH dan langsung masuk ke kas negara.

Selain itu terdapat pula pembayaran kerugian masyarakat sebesar Rp460,9 juta yang langsung dibayarkan kepada 7 kelompok masyarakat yang terdampak akibat kasus sengketa lingkungan hidup.

"Deputi Gakkum ini kita punya beberapa yang kita sebut multidoors jadi selain sanksi administrasi kita bisa juga masuk lewat sengketa perdata yang seperti ini, ada ganti kepada negara dan yang terakhir adalah melalui tindak pidana," jelas Rizal.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan mengatakan pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Salah satu pembayaran kerugian lingkungan terbesar berasal dari sebuah perusahaan di Sumatera Selatan, sementara pembayaran kerugian masyarakat terjadi di wilayah Riau dan Banten.

"Penyelesaian sengketa lingkungan hidup itu akibat dari adanya kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan, dalam perkara yang ditangani KLH itu telah menyelesaikan perkara lebih dari 13 perkara yang sudah inkracht," demikian Dodi Kurniawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.