Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sampah Terus Jadi Masalah, KLH Minta Pemda Beri Sanksi Pengelola Kawasan yang Tak Mau Urus Sampah

📅 Sabtu, 22 Feb 2025, 15:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sampah Terus Jadi Masalah, KLH Minta Pemda Beri Sanksi Pengelola Kawasan yang Tak Mau Urus Sampah Doc: Antara
Ket. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dan Wamendag Dyah Roro (kiri) ditemui wartawan usai tinjauan ke Pasar Atas Cimahi, Jaw Barat, Sabtu (22/2/2025).

CIMAHI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah untuk memberikan sanksi jika pengelola kawasan masih tidak mengelola sampah sendiri meski sudah mendapatkan dukungan berupa sosialisasi dan insentif.

Menjawab pertanyaan usai meninjau Pasar Atas Cimahi sebagai bagian dari Aksi Bersih Pasar di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (22/2), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa pengelola berkewajiban untuk mengelola sampah di kawasannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, hal itu juga sesuai dengan Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pengelola kawasan, kata Hanif, harus memberikan contoh, termasuk yang mengelola pasar, pelabuhan, pertokoan dan hotel.

"Kami akan memberikan fase pembinaan kepada para pengelola kawasan. Tetapi saatnya nanti, maka kami akan minta tolong bupati, wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan untuk penegakan aturan," jelasnya.

"Karena sudah dikasih pembinaan, dikasih insentif tetapi tidak juga melakukan penyelesaian sampah di kawasan maka kepada bupati, wali kota, kami akan mendorong untuk memberikan sanksi-sanksi yang diperlukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat, keselamatan lingkungan," tambahnya.

Dia juga memastikan, pemerintah pusat lewat KLH akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika diperlukan jika tidak terjadi langkah perbaikan yang diperlukan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

"Namun kami pastikan, bila mana bupati, wali kota, gubernur tidak melaksanakan fungsi itu, maka menteri sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009, dimandatkan untuk melakukan pengawasan dan dimandatkan untuk melakukan penegakan hukum," demikian Hanif Faisol Nurofiq.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.