Cegah Penyimpangan, Pupuk Indonesia-KPK Bersinergi Perkuat Pengawasan Subsidi
📅 Rabu, 12 Mar 2025, 13:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO-Iggoy el Fitra
JAKARTA – Pupuk bersubsidi adalah bantuan pemerintah dalam bentuk pupuk dengan harga lebih murah bagi petani yang memenuhi syarat. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Pemerintah terus memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi dengan digitalisasi sistem distribusi, pengawasan yang lebih ketat, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang benar-benar membutuhkan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) meningkatkan kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen untuk menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional.
"Mengawali kolaborasi itu, Pupuk Indonesia telah menggelar audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (10/3)," kata Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/3).
Rahmad menyampaikan bahwa, Pupuk Indonesia dalam menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari risiko dan persoalan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, dengan adanya kolaborasi itu, tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dapat ditingkatkan sehingga risiko tersebut dapat dicegah.
"Kita melaporkan apa yang sudah kita lakukan, dan akan dilakukan, dan tentunya kita berdiskusi hal-hal lainnya, yang sifatnya untuk koordinasi. Konteksnya adalah bagaimana KPK, Pupuk Indonesia Grup, bisa berkolaborasi dengan KPK, untuk bisa meningkatkan tata kelola," ujarnya.
Menurut dia, jika tata kelola semakin kuat dan semakin baik, diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, atau tindakan hukum lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, kolaborasi itu merupakan bentuk optimalisasi Pupuk Indonesia dalam menjalankan tugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diungkapkannya, perbaikan tata kelola pupuk subsidi dimulai dari KPK di mana pada 2018, ada rekomendasi dari KPK terkait dengan perbaikan tata kelola sehingga saat ini telah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Perpres itu mengatur mengenai tata kelola pupuk bersubsidi sehingga pendistribusiannya memenuhi prinsip 6 tepat, yaitu tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Akses Data
Adapun sebagai komitmen dalam kolaborasi ini, Pupuk Indonesia dan anak-anak perusahaan akan memberikan sejumlah akses dan data kepada tim KPK. "Intinya kami bersepakat, KPK dengan Pupuk Indonesia, kami ada ruangan untuk berkolaborasi," tutur Rahmad.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kolaborasi itu penting sehingga tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih awal, dengan demikian pupuk bersubsidi dapat tersalurkan sesuai dengan alokasi dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan percepatan swasembada pangan nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!