Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman

📅 Selasa, 11 Mar 2025, 13:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman Doc: ANTARA
Ket. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menertibkan dan menyelamatkan aset negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin resmi di Kabupaten Sleman,

YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menertibkan dan menyelamatkan aset negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin resmi di Kabupaten Sleman.

Executive Vice President KAI Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, menjelaskan dalam penertiban itu, KAI mengamankan lahan seluas 1.388 meter persegi di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur penertiban yang ada guna penjagaan aset KAI. Penertiban ini juga sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar dia.

Menurut Bambang, aset tersebut merupakan bagian dari total lahan KAI di area yang sama, yang luasnya mencapai 9.406 meter persegi dan terdiri dari 24 kaveling yang terdiri dari 18 hunian, dua fasum, dan empat lahan kosong.

Dalam penertiban itu, satu kaveling nomor 23 seluas 396 meter persegi telah diserahkan kembali kepada KAI, sementara tiga kaveling lainnya dengan total luas 992 meter persegi kini resmi memiliki ikatan perjanjian sewa dengan perusahaan, setelah sebelumnya para penghuni mendapatkan pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sleman terkait pemanfaatan lahan KAI tanpa adanya ikatan sewa.

Bambang menjelaskan bahwa semua yang menempati lahan KAI sudah dipanggil oleh Kejari Sleman untuk melakukan penyelesaian.

Selain aset di kaveling nomor 23 yang diserahkan dan tiga kaveling lainnya yang melanjutkan ke proses ikatan perjanjian persewaan, menurut dia, terdapat empat lahan kosong yang sudah dipagari. Sisanya masih belum mengambil keputusan untuk berkontrak ataupun menyerahkan kembali kepada KAI Daop 6.

Upaya penertiban ini, menurut Bambang, menjadi salah satu langkah KAI dalam mengelola dan menjaga aset perusahaan tentunya dengan memastikan bahwa pengelolaan aset yang dilakukan secara transparan, efektif, dan bermanfaat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
Kematian Arsitek Ekonomi Zh...
Daerah
Polisi Gerebek Kasino di Ba...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.