Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BKSDA Maluku lepasliarkan tujuh ekor burung endemik di Hutan Aru

📅 Selasa, 11 Mar 2025, 15:05 WIB | Oleh:
BKSDA Maluku lepasliarkan tujuh ekor burung endemik di Hutan Aru Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Petugas BKSDA Maluku saat melakukan pelepasliaran burung endemik di Hutan Kepulauan Aru.

Ambon, 11/3  - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepasliarkan sebanyak tujuh burung endemik hasil penyelamatan dari peredaran ilegal, di kawasan Hutan Desa Durjela, Kabupaten Kepulauan Aru.

Burung-burung tersebut terdiri dari empat Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata) dan tiga Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), yang sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Stasiun Konservasi Satwa Dobo.

“Ketujuh burung yang dilepasliarkan merupakan hasil penyitaan dari aktivitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas Resort KSDA Dobo,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.

Setelah diselamatkan, kata dia, burung-burung tersebut mendapatkan perawatan intensif, termasuk masa karantina dan rehabilitasi, sebelum dinyatakan siap kembali ke habitat aslinya.

Ia menyatakan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga kelestarian satwa endemik Maluku, khususnya di Kepulauan Aru, yang menjadi habitat alami berbagai jenis burung langka.

“Pelepasliaran ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan populasi satwa liar di alam,” ujarnya.

BKSDA Maluku terus berupaya menekan peredaran satwa ilegal dengan meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan satwa endemik.

BKSDA Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, organisasi lingkungan, dan komunitas pecinta alam, untuk terus mendukung upaya konservasi satwa liar.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pelestarian dengan tidak menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi.

“Upaya bersama ini diharapkan dapat mencegah kepunahan spesies khas Maluku dan memastikan kelangsungan hidup mereka di alam bebas,” ucap Seto.

Dengan pelepasliaran ini, ia juga berharap burung-burung tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungan alaminya dan berkembang biak untuk menjaga populasi mereka di alam liar.

Keberhasilan pelepasliaran satwa juga bergantung pada ekosistem yang sehat dan minimnya gangguan dari aktivitas manusia, seperti perburuan dan perambahan hutan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2)".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.