Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendiktisaintek Keluarkan Juknis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Dosen

📅 Jumat, 07 Mar 2025, 15:37 WIB | Oleh:
Kemendiktisaintek Keluarkan Juknis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Dosen Doc: tangkapan layar Youtube Kemendiktisaintek
Ket. Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, dalam acara sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, secara daring, Kamis (6/3).

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan, Petunjuk Teknis (juknis) tersebut merupakan strategi di saat pihaknya mengevaluasi secara mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.“Kepmen ini mendorong keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen dan berlaku setidaknya hingga akhir tahun 2025,” ujar Brian, dalam acara sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, secara daring, Kamis (6/3).Dia menjelaskan, pihaknya sedang berupaya memberikan kepastian terkait proses kenaikan jabatan dosen di masa depan. Menurutnya, dosen berperan sebagai aset bangsa dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta luaran penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.“Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” jelasnya.Kenaikan JabatanDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi menyampaikan, pihaknya terus berupaya mewujudkan proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam administrasi. Kini, pihaknya melayani kenaikan jabatan akademik bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan.Dia menjelaskan, batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP). Kepmen ini juga mengatur syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor, yang kini mengakomodir hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional.“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” tuturnya.Secara terpisah, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, mengatakan, masih ada beberapa tantangan dalam pengelolaan ekosistem dosen di perguruan tinggi. Beberapa di antaranya yaitu soal formasi dan pengembangan karier dosen, penambahan dosen kualifikasi doktor, termasuk mengenai syarat administrasi kenaikan pangkat yang harusnya bisa diperpendek.“Selain itu, juga tentang perlunya pemerataan kualitas dosen di seluruh PTN di Indonesia, terutama yang berada di luar Pulau Jawa,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.